Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2026/PN Bks Arlene Aurelia Kaitlyn Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arlene Aurelia Kaitlyn
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. SYAMSU MAULANA KARIM AMIRULLAH, SH.Arlene Aurelia Kaitlyn
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengganti / merubah nama PEMOHON dari nama lama : MAIDAH yang tertulis didalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat No. 511/Pdt.G/2019/PAJB tanggal 16 Juli 2019 juncto Akta Cerai Nomor 1915/AC/2016/PAJB tanggal 19 Agustus 2019 dirubah atau dibetulkan menjadi ARLENE AURELIA KAITLYN sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3216-LT-24062022-0066 tanggal 24 Juni 2022;-------------------
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan penggantian nama PEMOHON dari bernama MAIDAH menjadi ARLENE AURELIA KAITLYN disesuaikan dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor 3216-LT-24062022-0066 tanggal 24 Juni 2022 tersebut sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, dan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat terkait agar perubahan nama PEMOHON yang semula Namanya MAIDAH diganti menjadi bernama ARLENE AURELIA KAITLYN dicatat dalam register yang diperlukan untuk itu;----------------------------------------------------------
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku;------------------------------------------------------

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara penetapan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex. aeqeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak