Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. 1.HENDA JAYA als HENDRA bin SUDARWIN
2.MISTA HERDIANSYAH als NDUT bin (Alm) SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3613/M.2.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDA JAYA als HENDRA bin SUDARWIN[Penahanan]
2MISTA HERDIANSYAH als NDUT bin (Alm) SUHERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa mereka Terdakwa HENDRA JAYA Als HENDRA Bin SUDARWIN bersama-sama dengan terdakwa MISTA HERDIYANSYAH als NDUT bin (alm) SUHERMAN pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Ketapang Raya Blok DD38 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang  yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar,memotong,memecah, memanjat,memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi korban Ketut Sumarsini pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalan Ketapang Raya Blok DD 38 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi sedang memarkirkan mobilnya Mazda CX3 warna silver, ketika itu saksi korban Ketut Sumarsini meninggalkan 1 (satu) buah tas warna cokelat di bangku depan sebelah kiri dan ditinggal pergi masuk ke dalam Salon Maharani setelah selesai salon saksi korban Ketut Sumarsini hendak membayar ingin menggunakan kartu kredit namun ketinggalan di mobil dan saat menuju ke Mobil kaca depan sebelah kanan dalam keadaan pecah dan 1 (satu) buah tas milik saksi korban Ketut Sumarsini telah hilang,
  • Bahwa selanjutnya saksi korban Ketut Sumarsini meminta bantuan kepada saksi MADE dan saksi RIZKY AFRIANTO karena sinyal Ipad dan Airpods menyala dan setelah dilakukan pencarian akhirnya ketemu disebuah rumah daerah Harapan Indah tempat tinggalnya terdakwa HENDRA JAYA dan setelah dicari telah ditemukan barang-barang milik saksi korban Ketut Sumarsini telah berada dirumahnya kecuali Ipad sudah dijual kepada orang lain, selanjutnya terdakwa HENDRA JAYA mengakui melakukan perbuatan bersama dengan terdakwa MISTA HERDIYANSYAH dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik terdakwa HENDRA JAYA, dimana peran terdakwa MISTA HERDIYANSYAH sebagai joki sedangkan terdakwa HENDRA JAYA duduk dibelakang dan saat memecahkan kaca mobil terdakwa HENDRA JAYA menggunakan pecahan dalaman busi warna putih dan melemparkannya kearah kaca depan sebelah kanan dan mengakibatkan pecah retak lalu didorong ke dalam dengan kedua tangannya lalu terdakwa HENDRA JAYA mengambil Ipad merk Apple warna biru, Hp merk Samsung tipe ZFLIP 6 warna silver, Dompet warna hitam isinya uang tunai Rp. 700.000, KTP , Kartu ATM , Kartu Kredit dan Uang Tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ada didalam tas diluar dompet, atas kejadian tersebut saksi korban Ketut Sumarsini menderita kerugian materi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan guna pengusutan lebih lanjut;

 

 -------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf  f dan huruf g KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya