| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa IKHSAN MAULANA ALS UCOK BIN (ALM) BUSTAMIN YACOB pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Narogong Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2025, saksi Mardasa, Chandro Gosend S.H, dan Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Mardasa, Chandro Gosend S.H, dan Adi Sinuhaji melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 21.00 Wib saksi Mardasa, Chandro Gosend S.H, dan Adi Sinuhaji menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Raya Narogong Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Mardasa, Chandro Gosend S.H, dan Adi Sinuhaji mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 132 (seratus tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening yang masing- masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 528 (lima ratus dua puluh delapan) butir;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau berisikan 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir;
- Uang tunai diduga hasil penjualan sejumlah Rp.390.000.00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone Tecno Spark 20 warna hitam dengan nomor IMEI (SIM 1: 353136650767846) (SIM 2: 353136650767853), dengan nomor handphone 083143357766, berikut semua data didalamnya;
- 1 (satu) buah handphone Vivo V21 warna hitam dengan nomor IMEI (SIM 1: 861813057957031) (SIM 2: 861813057957031), dengan nomor handphone 082361601718, berikut semua data didalamnya.;
Selanjutnya saksi Mardasa, Chandro Gosend S.H, dan Adi Sinuhaji melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Pablo (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Raya Narogong Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. Pablo (DPO).
- Bahwa terdakwa menjualkan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut berupa 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir, terdakwa jual untul per 1 (satu) lembar nya dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak terdakwa jual eceran untuk 1 (satu) butir. Kemudian 132 (seratus tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening yang masing- masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 528 (lima ratus dua puluh delapan) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan tidak terdakwa jual eceran untuk 1 (satu) butir nya.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Raya Narogong Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa IKSAN MAULANA ALS UCOK BIN (ALM) BUSTAMIN YACOB diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/041/II/2026/FPP tanggal 03 Februari 2026 terhadap 32 (tiga puluh dua) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/040/II/2026/FPP tanggal 03 Februari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Triherexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IKHSAN MAULANA ALS UCOK BIN (ALM) BUSTAMIN YACOB pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Narogong Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Berawal pada hari sabtu tanggal 20 Desember 2025 saksi Mardasa, Chandro Gosend S.H, dan Adi Sinuhaji yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 21.00 wib di Jl.Raya Narogong Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 132 (seratus tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening yang masing- masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 528 (lima ratus dua puluh delapan) butir;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau berisikan 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir;
- Uang tunai diduga hasil penjualan sejumlah Rp.390.000.00 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone Tecno Spark 20 warna hitam dengan nomor IMEI (SIM 1: 353136650767846) (SIM 2: 353136650767853), dengan nomor handphone 083143357766, berikut semua data didalamnya;
- 1 (satu) buah handphone Vivo V21 warna hitam dengan nomor IMEI (SIM 1: 861813057957031) (SIM 2: 861813057957031), dengan nomor handphone 082361601718, berikut semua data didalamnya.;
Selanjutnya saksi Mardasa, Chandro Gosend S.H, dan Adi Sinuhaji melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Pablo (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Raya Narogong Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. Pablo (DPO).
- Bahwa terdakwa menjualkan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut berupa 4 (empat) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan "TRIHEXYPHENIDYL" berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 40 (empat puluh) butir, terdakwa jual untul per 1 (satu) lembar nya dengan harga Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak terdakwa jual eceran untuk 1 (satu) butir. Kemudian 132 (seratus tiga puluh dua) bungkus plastik klip bening yang masing- masing berisikan 4 (empat) butir tablet warna kuning dengan tulisan "mf" pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 528 (lima ratus dua puluh delapan) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan tidak terdakwa jual eceran untuk 1 (satu) butir nya.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Raya Narogong Rt.003/001 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa IKSAN MAULANA ALS UCOK BIN (ALM) BUSTAMIN YACOB diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/041/II/2026/FPP tanggal 03 Februari 2026 terhadap 32 (tiga puluh dua) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/040/II/2026/FPP tanggal 03 Februari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Triherexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMK dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------ |