Dakwaan |
Pertama :
--------Bahwa terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION Bin MUHAMMAD HAWANI. N (Alm) bersama sama dengan terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH Bin LATIF (Alm) dan terdakwa III MARDIANSYAH BiN ROSO SUNTOSO pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Villa H Abdul Aliun tepatnya beralamat Jl Cidokom Rt 03 Rw 11 Kelurahan Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksan perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau Melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebuhi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 1500 wib pada saat terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION Bin MUHAMMAD HAWANI (Alm) sedang berada dirumah yang beralamatkan di Gang Saung Aki Rt 003 Rw 001 Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok bersama dengan terdakwa III MARDIANSYAH BiN ROSO SUNTOSO kemudian terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION menerima telpon dari sdr Reno Als Masse (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dikirimkan Lokasi atau Map didaerah Jalan Pabuaran Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor lalu terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION bersama dengan terdakwa III MARDIANSYAH pergi menuju untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesampainya di lokasi atau map tersebut terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION bersama dengan terdakwa III MARDIANSYAH menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION bersama dengan terdakwa III MARDIANSYAH membawa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu kerumah terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION
- Pada saat terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION berada dirumah terdakwa menelpon sdr Reno Als Masse (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan memberitahu bahwa narkotika kirimannya telah diambil oleh terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION kemudian 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION bersama dengan terdakwa III MARDIANSYAH memisahakan atau membuat paket narkotika dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu menjadi dengan cara menimbangnya menjadi kurang lebih sebanyak 58 (lima puluh delapan) bungkus narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION menghubungi dengan menggunakan Handpone terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH Bin LATIF (Alm) dengan maksud menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan mendapatkan upah lalu terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH menyetujuinya.
- Pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 dan pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH membawa beberapa paket narkotika jenis sabu atas perintah terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION lalu terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH menempelkan narkotika jenis sabu beberapa tempat disekitar daerah Depok lalu terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH mengirimkan gambar lokasi dan mengerimkan lokasi atau map kepada terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION lalu terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION mengirimkan kepada pembeli.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto (keempatnya anggota polri) dan tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan informasi dari masyarakat terjadi sering peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jatiasih Kota Bekasi lalu saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto dan tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyidikan dan mengarah ke daerah sebuah Villa H Abdul Malik Alium yang beralamatkan di Jalan Cidokom Rt 003 Rw 11 Kelurahan Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor selanjutnya saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto dan tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota mendatangi Villa tersebut bertemu dengan terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION, terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH dan terdakwa III MARDIANSYAH selanjutnya aksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik Kilp bening berisikan Narkotika Jenis sabu dibungkus dengan kertas warna putih dan lakban biru ditemukan disofa, 1 (satu) hanphone merk oppo A92 Warna Hitam dan 1 (satu) unit handpone merk Redmi milik terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION, 1 (satu) unit hanphone merk oppo warna biru dimiliki terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH dan 1 (satu) unit hanphone Merk Vivo Y 12s milik terdakwa III MARDIANSYAH selanjutnya pada saat diintrograsi oleh saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto para terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION yang beralamatkan di Gang Saung Aki Rt 003 Rw 001 Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok lalu para saksi dan para terdakwa mendatangi rumah terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION tersebut
- Sekira Pukul 04.00 Wib para saksi dan para terdakwa sampai di di rumah terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION kemudian saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna merah, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban hitam dan tanah lihat warna abu abu dan 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan dan lakban warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) buah Kotak hanphone merek Redmi, 2(dua) buah lakban warna biru dan putih dan beberapa bungkus plastik klip bening yang ditemukan diatas meja TV yang berada dikamar terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION kemudian para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 28 Mei 2025 di PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu di bungkus dengan kertas warna putih dan lakban biru dengan berat Brutto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan ) gram, berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus plastic warna merah dengan berat brutto 75,91 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh satu), berat netto 74,10 (tujuh puluh empat koma sepuluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan lakban putih berisikan narkotika jenis sabu dibungkus dengan lakban hitam dan tanah lihat warna abu abu dan 36 (tiga puluh enam) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih beriskan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan sedotan dan lakban warna putih dengan berat brutto 92,24 (sembilan puluh dua koma dua puluh emat) gram, berat netto 11.36 (sebelas koma tiga puluh enam) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 3404/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan secara dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1653/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfatamina Interpretasi Hasil Metafetamina terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip berisi kristal Warna Putih dengan berat netto 0,2611 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,1994 Gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 3399/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan secara dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1629/2025/PF s/d 1631/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Narkotika Jenis Metamfatamina Interpretasi Hasil Metafetamina terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik Klip Ukuran sedang berisikan kristal Warna Putih megandung Metefetamina dengan berat netto 62,0809 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 62,0013 Gram
- 1 (satu) bungkus palstik klip ukuran sedang berisikan :
- 36 (tiga puluh enam ) bungkus plastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal Metafetamina dengan berat netto seluruhnya 3,9514 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 3,8884 Gram
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 6,7294 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 6,5977 Gram
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisir menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram , dari pihak mana pun
-------Perbuatan ia para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika -------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------Bahwa ia terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION Bin MUHAMMAD HAWANI. N (Alm) bersama sama dengan terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH Bin LATIF (Alm) dan terdakwa III MARDIANSYAH BiN ROSO SUNTOSO pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Villa H Abdul Aliun tepatnya beralamat Jl Cidokom Rt 03 Rw 11 Kelurahan Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang,“ Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang tanpa hak atau Melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) Gram”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto (keempatnya anggota polri) dan tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan informasi dari masyarakat terjadi sering peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jatiasih Kota Bekasi lalu saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto dan tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyidikan dan mengarah ke daerah sebuah Villa H Abdul Malik Alium yang beralamatkan di Jalan Cidokom Rt 003 Rw 11 Kelurahan Kopo Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor selanjutnya saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto dan tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota mendatangi Villa tersebut bertemu dengan terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION, terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH dan terdakwa III MARDIANSYAH selanjutnya aksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik Kilp bening berisikan Narkotika Jenis sabu dibungkus dengan kertas warna putih dan lakban biru ditemukan disofa, 1 (satu) hanphone merk oppo A92 Warna Hitam dan 1 (satu) unit handpone merk Redmi milik terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION, 1 (satu) unit hanphone merk oppo warna biru dimiliki terdakwa II FARHAN LAVIANSYAH dan 1 (satu) unit hanphone Merk Vivo Y 12s milik terdakwa III MARDIANSYAH selanjutnya pada saat diintrograsi oleh saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto para terdakwa mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumah terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION yang beralamatkan di Gang Saung Aki Rt 003 Rw 001 Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok lalu para saksi dan para terdakwa mendatangi rumah terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION tersebut
- Sekira Pukul 04.00 Wib para saksi dan para terdakwa sampai di di rumah terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION kemudian saksi Bob Christianto besama sama dengan saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhi Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna merah, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban hitam dan tanah lihat warna abu abu dan 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sedotan dan lakban warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) buah Kotak hanphone merek Redmi, 2(dua) buah lakban warna biru dan putih dan beberapa bungkus plastik klip bening yang ditemukan diatas meja TV yang berada dikamar terdakwa I AHMAD ALWI NASUTION kemudian para terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 28 Mei 2025 di PT Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah dilakukan penimbangan barang bukti sebagai berikut
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu di bungkus dengan kertas warna putih dan lakban biru dengan berat Brutto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan ) gram, berat netto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus plastic warna merah dengan berat brutto 75,91 (tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh satu), berat netto 74,10 (tujuh puluh empat koma sepuluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan narkotika jenis shabu dibungkus dengan lakban putih berisikan narkotika jenis sabu dibungkus dengan lakban hitam dan tanah lihat warna abu abu dan 36 (tiga puluh enam) bungkus plastic klip bening berisikan kristal warna putih beriskan narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan sedotan dan lakban warna putih dengan berat brutto 92,24 (sembilan puluh dua koma dua puluh emat) gram, berat netto 11.36 (sebelas koma tiga puluh enam) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 3404/NNF/2025 tanggal 30 Juni 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan secara dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1653/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Metamfatamina Interpretasi Hasil Metafetamina terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip berisi kristal Warna Putih dengan berat netto 0,2611 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 0,1994 Gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 3399/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan secara dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 1629/2025/PF s/d 1631/2025/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengadung Narkotika Jenis Metamfatamina Interpretasi Hasil Metafetamina terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, barang bukti berupa
- 1 (satu) bungkus plastik Klip Ukuran sedang berisikan kristal Warna Putih megandung Metefetamina dengan berat netto 62,0809 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 62,0013 Gram
- 1 (satu) bungkus palstik klip ukuran sedang berisikan :
- 36 (tiga puluh enam ) bungkus plastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal Metafetamina dengan berat netto seluruhnya 3,9514 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 3,8884 Gram
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing masing berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 6,7294 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto 6,5977 Gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan secara terorganisir, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) Gram, dari pihak mana pun
-------Perbuatan ia para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika |