| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa M RIZQAN BIn ILYAS pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Jati Mekar Rt.005 Rw.007 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025 saksi Christian Fernando Sianturi, Yandhia Surya dan Bagus Nuryanto yang merupakan anggota dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian di sekitaran daerah Kota Bekasi selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, Yandhia Surya dan Bagus Nuryanto melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 15.00 Wib saksi Christian Fernando Sianturi, Yandhia Surya dan Bagus Nuryanto menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Raya Jati Mekar Rt.005 Rw.007 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, Yandhia Surya dan Bagus Nuryanto mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A23 warma grey dengan nomor 081585831865
- 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang berisi :
- 245 (Dua Ratus Empat Puluh Lima) butir pil berwarna kuning tua dengan kode MF dibungkus plastik klip bening
- 101 (Seratus Satu) butir pil berwarna kuning muda dengan kode MF dibungkus plastik klip bening
- 233 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga) butir pil berwarna kuning dengan kode DMP/NOVA dibungkus plastik klip bening didalam plastik klip bening
- 150 (Seratus Lima Puluh) butir pil berwarma putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG
- 83 (Delapan Puluh Tiga) butir pil berwama putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 92.000.- (Sembilan puluh dua ribu rupiah)
Selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, Yandhia Surya dan Bagus Nuryanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. PABLO (DPO) yang diantarkan oleh sdr. MADDARISAH (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.PABLO (DPO).
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Jati Mekar Rt.005 Rw.007 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. BOY (DPO).
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp. 5.000,- / butir atau Rp. 50.000,- / lembar.
- Pil kuning MF seharga Rp. 10.000,- / 5 butir
- Pil kuning DMP/NOVA seharga Rp. 10.000,- / 5 butir
- Pil berwarna putih TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 3.000,- / 1 butir atau Rp. 30.000,- / lembar.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Raya Jati Mekar Rt.005 Rw.007 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M RIZQAN BIn ILYAS diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/147/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/148/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning muda berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/149/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “DMP NOVA” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Dextromethorphan Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/150/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/151/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M RIZQAN BIn ILYAS pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Jepara Rt.008/005 Kp.Pondok Benda kel.Jatirasa kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 05 Agustus 2025 saksi Christian Fernando Sianturi, Yandhia Surya dan Bagus Nuryanto yang merupakan anggota dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A23 warma grey dengan nomor 081585831865
- 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang berisi :
- 245 (Dua Ratus Empat Puluh Lima) butir pil berwarna kuning tua dengan kode MF dibungkus plastik klip bening
- 101 (Seratus Satu) butir pil berwarna kuning muda dengan kode MF dibungkus plastik klip bening
- 233 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga) butir pil berwarna kuning dengan kode DMP/NOVA dibungkus plastik klip bening didalam plastik klip bening
- 150 (Seratus Lima Puluh) butir pil berwarma putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG
- 83 (Delapan Puluh Tiga) butir pil berwama putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 92.000.- (Sembilan puluh dua ribu rupiah)
Selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, Yandhia Surya dan Bagus Nuryanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tanpa ijin edar tersebut dari sdr. PABLO (DPO) yang diantarkan oleh sdr. MADDARISAH (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.PABLO (DPO).
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Raya Jati Mekar Rt.005 Rw.007 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi dan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat keras tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat keras tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. BOY (DPO).
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat keras tanpa ijin edar yang beralamat Jalan Raya Jati Mekar Rt.005 Rw.007 Kel.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M RIZQAN BIn ILYAS diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/147/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/148/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning muda berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/149/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “DMP NOVA” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Dextromethorphan Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/150/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/151/VIII/2025 tanggal 16 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |