| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Alm Amdja bin Layu dan Almh Gunah berdasarkan surat pernyataan ahli waris yang dilegalisasi Lurah Kelurahan Bambu Apus register No. 131/PU.01.04 tanggal 12 Desember 2023;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tanah yang sah atas sebagian bidang tanah milik dari alm ayahnya, sesuai dengan Peta Bidang Tanah nomor 147 NIB 20130 seluas ± 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) dan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Cimanggis Cibitung nomor 246.32.75/300/XII/2016 yang tercantum dalam Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 01/Pdt.P.Cons/2018/PN.Bks tanggal 18 Maret 2018, seluas ± 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi);
- Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima ganti kerugian atas tanah milik alm ayah Penggugat yang bernama Amdja bin Layu seluas ± 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) yang terkena pengadaan tanah untuk jalan tol ruas Cimanggis Cibitung yang terletak di Kampung Kranggan (Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi – Jawa Barat, sesuai dengan Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan/atau Daftar Nominatif Nomor 1520/BA-32.75.AT.02.02/III/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang menyatakan mengenai perubahan terhadap daftar nominatif yaitu dari data hasil verifikasi dan perbaikan data semula “pihak yang berhak no. name direvisi menjadi Atih Halimah (ahli waris dari Alm. Amdja bin Layu), sehingga Penggugat dapat segera menerima uang ganti kerugian yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi;
- Menyatakan Para Tergugat saling melengkapi telah melakukan perbuatan melawan hukum; dengan memberi nama “tidak diketahui keberadaannya”, tidak memberikan surat pengantar/rekomendasi untuk Penggugat mengambil titipan uang ganti kerugian tanah milik alm ayah Penggugat yang tercantum dalam Peta Bidang 147 NIB 20130 seluas ± 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi) dan serta menitipkan tercantum dalam Salinan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 01/Pdt.P.Cons/2018/PN.Bks tanggal 18 Maret 2018, seluas ± 669 m2 (kurang lebih enam ratus enam puluh sembilan meter persegi), yang mana semula diberi nama “tidak diketahui keberadaannya” direvisi menjadi “ATIH HALIMAH (Ahli Waris dari Alm.Amja Bin Layu), sesuai dengan Berita Acara Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan/atau Daftar Nominatif Nomor 1520/BA-32.75.AT.02.02/III/2024 tanggal 01 Maret 2024;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |