Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Agus Mulyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Mulyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.545.595,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan utangnya kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 2 Juli 2025 sebesar Rp.250.545.595,08.
4. Menyatakan jumlah tunggakan utang diatas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak