Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa PERI MUTAQIN Bin JAENAL MUTAKIN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI (penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Depan Apotek Kimia Farma Jl. Perjuangan, Kel. Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat unyuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
• Berawal pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira 23.30 wib, saat Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI sedang nongkrong bersama-sama dengan Sdr PUTRA (DPO) di daerah Kaliabang Rorotan saat itu Sdr PUTRA (DPO) mengajak Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI untuk membantu Sdr PUTRA (DPO) mengedarkan narkotika jejis Ganja dengan cara maping atau meletakkan ganja disuatu tempat kemudian di beri tanda map dan difoto selanjutnya map dan foto tersebut dikiirm kepada Sdra PUTRA (DPO dan nantinya Sdra PUTRA (DPO) akan mengarahkan Pembeli ganja untuk mengambil ganja di tempat yang diberi tanda map tersebut dan ada saat itu juga Sdra PUTRA (DPO) menyuruh Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI mencari rumah kontrakan untuk tempat tinggal Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI dan tempat menyimpan narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian keesokan harinya Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI mendapatkan kontrakan di Jalan Kaliabang Rorotan Rt. 011 Rw. 006 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
• Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 8 April 2024 sekira pukul 19.30 wib pada saat Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI berada di rumah kontrakan, Sdra PUTRA (DPO) menghubungi Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI mengatakan mau datang ke kontrakan dan sekira pukul 23.00 wib Sdra PUTRA (DPO) datang ke rumah kontrakan dengan membawa ganja yang sudah dipacking atau siap edar dan dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dan menyerahkannya kepada Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI;
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 21.30 wib, Sdra PUTRA (DPO) menghubungi Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI untuk mengedarkan ganja dengan cara meletakkan paket ganja yang ukuran kecil di beberapa tempat. Kemudian Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI menghubungi Terdakwa dan mengajaknya untuk bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI untuk maping meletakkan ganja di beberapa tempat sesuai arahan Sdra PUTRA (DPO), diantaranya :
a. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI pergi ke daerah Pondok Ungu Medan Satria untuk maping atau meletakkan 2 paket ganja ukuran kecil, paket narkotika jenis ganja tersebut oleh Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI diletakkan di Pot Bunga;
b. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI pergi ke daerah Kaliabang Bungur, saat itu Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI meletakkan 1 paket ganja ukuran kecil di sebuah Pot Bunga
c. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI pergi daerah Kaliabang Rorotan, Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI meletakkan 1 paket ganja ukuran kecil, dan selanjutnya ke daerah Pondok Ungu Permai Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI meletakkan 1 paket ganja ukuran kecil dan terakhir ke daerah Kp. Kepu Penggarutan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI meletakkan 1 paket ganja ukuran kecil.
d. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI pergi daerah Tarumajaya, Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI meletakkan 2 paket ganja ukuran kecil ganja tersebut diletakkan di Pot Bunga.
e. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI pergi ke daerah Kaliabang Perwira selanjutnya Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI meletakkan 2 paket ganja ukuran kecil di Pot Bung.
f. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI pergi ke daerah Alinda kemudian Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI meletakkan 1 paket ganja diletakkan di Pot Bunga.
g. Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI pergi ke daerah Pengarengan selanjutnya Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI meletakkan 1 paket ganja diletakkan di Pot Bunga. Setelah meletakkan ganja tersebut kemudian diberi tanda map dan kemudian difoto dan selanjutnya map dan foto tersebut oleh Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI dikirim kepada Sdra PUTRA (DPO).
• Bahwa setelah maping ganja tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI kembali ke rumah kontrakan. Lalu Sdra PUTRA (DPO) menghubungi Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI dan menyuruh Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI mencari nomor rekening akun DANA untuk menampung hasil penjualan narkotika jenis ganja, selanjutnya Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI meminta nomor akun aplikasi DANA milik Terdakwa dan saat itu Terdakwa mengirim nomor akun DANA nya yaitu 088801282403 kepada Terdakwa, dan selanjutnya nomor tersebut Terdakwa kirim kepada Sdra PUTRA (DPO);
• Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dalam hal Terdakwa membantu Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI mengedarkan narkotika jenis ganja, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selain itu Terdakwa juga diberikan Narkotika jenis ganja secara gratis untuk Terdakwa konsumsi bersama-sama Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI;
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib saat Terdakwa sedang di rumah kontrakan Jalan Kaliabang Rorotan Rt. 011 Rw. 006 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi bersama dengan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI saat Terdakwa sedang main game tiba-tiba datang Anggota Kepolisian untuk menangkap Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI dan rumah Kontrakan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
a. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran besar dililit lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 279 gram (dua tujuh sembilan gram). Ditemukan di atas papan kayu di atas kamar mandi.
b. 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dililit lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 43 gram (empat puluh tiga gram). Ditemukan di dalam keranjang baju.
c. 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dililit lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 173 gram ( satu tjuh tiga gram). Ditemukan di atas papan kayu di atas kamar mandi.
d. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7 gram ( tujuh gram). Ditemukan di dalam keranjang baju.
e. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, ditemukan di atas papan kayu di atas kamar mandi.
f. 1 (satu) buah handphone merk REDMI Note 9 warna hijau beserta kartu simcard nomor 08817545022, HP tersebut milik Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI, ditemukan sedang di charge di lantai;
g. 1 (satu) buah handphone merk Iphoe 11 Promax warna hijau beserta kartu simcard nomor 088801282403 milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2379/NNF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandagtangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
1. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip ukuraan sedang dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 234,5600 gram di beri nomor barang bukti 1159/2025/PF;
2. 1 (satu) bungkus plastic ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip ukuran kecil dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 98,7630 gram diberi nomor barang bukti 1160/2025/PF;
3. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,4240 gram, diberi nomor barang bukti 1161/2025/PF;
4. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 4 (empat) bungkus plastic klip ukuran sedang dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,7389 gram diberi nomor barang bukti 1162/2025/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1159/2025/PF s/d 1162/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Nakorika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat unyuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa PERI MUTAQIN Bin JAENAL MUTAKIN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI (penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 13 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan Jalan Kaliabang Rorotan Rt. 011 Rw. 006 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat unyuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya Saksi PANJI GINENG PRAWIRO bersama dengan Saksi TOPIK HIDAYAT merupakan Anggota Kepolisian Unit Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Narkotika jenis Ganja di rumah Kontrakan yang beralamat di Jalan Kaliabang Rorotan Rt. 011 Rw. 006 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara lalu pemberi informasi juga memberitahu ciri-ciri orang yang mengedarkan Narkotika jenis Ganja tersebut. Dengan berbekal informasi tersebut Saksi PANJI GINENG PRAWIRO bersama dengan Saksi TOPIK HIDAYAT pergi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di rumah Kontrakan yang beralamat di Jalan Kaliabang Rorotan Rt. 011 Rw. 006 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara, Saksi PANJI GINENG PRAWIRO bersama dengan Saksi TOPIK HIDAYAT langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat ditangkap Terdakwa sedang dirumah kontrakan bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI. Selanjutnya Saksi PANJI GINENG PRAWIRO bersama dengan Saksi TOPIK HIDAYAT melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI serta rumah kontrakan tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran besar dililit lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 279 gram (dua tujuh sembilan gram), ditemukan di atas papan kayu di atas kamar mandi.
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang dililit lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 43 gram (empat puluh tiga gram), ditemukan di dalam keranjang baju.
- 42 (empat puluh dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dililit lakban warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 173 gram (satu tjuh tiga gram), ditemukan di atas papan kayu di atas kamar mandi.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7 gram ( tujuh gram), ditemukan di dalam keranjang baju.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, ditemukan di atas papan kayu di atas kamar mandi.
- 1 (satu) buah handphone merk REDMI Note 9 warna hijau beserta kartu simcard nomor 08817545022, HP tersebut milik Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI, ditemukan sedang di charge di lantai;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphoe 11 Promax warna hijau beserta kartu simcard nomor 088801282403 milik Terdakwa.
• Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa mengatakan bahwa yang mendapatkan atau yang menerima narkotika jenis Ganja dari Sdr PUTRA adalah temannya yang bernama Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI, dan kemudian yang menyimpan Ganja tersebut juga Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI. Selanjutnya pada saat ganja tersebut diedarkan atau di maping Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI lakukan bersama-sama dengan Terdakwa untuk meletakkan ganja tersebut di beberapa tempat atas arahan Sdra PUTRA (DPO).
• Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mendapatkan narkotika jenis Ganja dari Sdra PUTRA (DPO) untuk membantu Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARImengedarkan narkotika jenis ganja tersebut.
• Bahwa menerangkan bahwa Terdakwa mengedarkan narkotika jenis Ganja tersebut bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRZA GUSTRIAWAN Bin ASEP MUSTARI.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2379/NNF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang ditandagtangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
1. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic klip ukuraan sedang dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 234,5600 gram di beri nomor barang bukti 1159/2025/PF;
2. 1 (satu) bungkus plastic ukuran besar berisi 42 (empat puluh dua) bungkus plastic klip ukuran kecil dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 98,7630 gram diberi nomor barang bukti 1160/2025/PF;
3. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,4240 gram, diberi nomor barang bukti 1161/2025/PF
4. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 4 (empat) bungkus plastic klip ukuran sedang dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 29,7389 gram diberi nomor barang bukti 1162/2025/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1159/2025/PF s/d 1162/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Nakorika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat unyuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------
|