| Dakwaan |
Primair :
--------Bahwa ia terdakwa INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 06.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl Babelan Indah Rt 002 Rw 006 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya meliputi tinggal terdakwa, kediaman terdakwa atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukakan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili,, “ telah tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib terdakwa sedang berada di warung kopi yang beralamatkan Jl Taman Kabalen Indah Kelurahan Kabale Kecamatan Kabalen Kabupaten Bekasi terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handpone merk Realme C 15 Qualcomm Edition warna Seaguli Silver dengan nomor telpon 08581063553330 lalu terdakwa membukan akun Instragam terdakwa yang bernama @indra_ ms321 menghubungi atau DM insregam yang bernama akun @marijualan.fourtwenty dengan pemilik Sdr Asep (daftar pencarian orang) dengan isi pesan bahwa terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis Ganja dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu akun @marijualan.fourtwenty menyuruh terdakwa mentransper dana tersebut ke rekening atas nama Asep dan nomor rekeningnya yang tidak diingat lagi oleh terdakwa kemudian terdakwa mendatangi warung yang memiliki Brilink di daerah Jalan taman Kabalen Kelurahan Babelan Kabupaten Bekasi kemudian terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama Asep dan nomor rekeningnya yang tidak diingat lagi oleh terdakwa dan terdakwa memberitahukan sdr Asep melalui akun @marijualan.fourtwenty telah ditransper kemudian akun @marijualan.fourtwenty memberikan perintah agar terdakwa menunggu di jalan Karang Satria Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi
- Pada pukul 19.30 Wib terdakwa berada dipinggir jalan Karang Satria Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi lalu akun @marijualan.fourtwenty mengarahkan terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus narkotika golongan I Jenis Ganja ditempel pagar kayu selanjutnya pada saat terdakwa mengecek sesuai arahan akun @marijualan.fourtwenty terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus makanan ringan merek Komo yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna ungu yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kemudian terdakwa membawa pulang kerumah yang beralamatkan Jl Babelan Indah Rt 002 Rw 006 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira Pukul 06.30 Wib pada saat terdakwa berada dirumah yang beralamatkan Jl Babelan Indah Rt 002 Rw 006 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi datang saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji (ketiganya anggota Polri) lalu menemui terdakwa dan saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji mengenalkan diri kemudian terdakwa ditangkap serta dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus Plastik warna Unggu yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis ganja dan 1 (satu) unit Handpone merk Realme C 15 Qualcomm Edition warna Seaguli Silver dengan nomor telpon 08581063553330 selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa kepolres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 1148/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0773/2026/OF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja, Interprestasi hasil Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) bungkus plastik warna ungu berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 36,9246 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 36,7940 gram
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 12 Februari 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 1 (Satu) bungkus plastik warna ungu yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja dengan berat Brutto 41,24 (empat puluh satu koma dua puluh empat) Gram, berat Netto 38,41 (tiga puluh delapan koma empat puluh satu) gram
- Bahwa benar terdakwa INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL dalam hal Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------Bahwa ia terdakwa INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 06.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl Babelan Indah Rt 002 Rw 006 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya meliputi tinggal terdakwa, kediaman terdakwa atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukakan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili,, “ Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memilihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira Pukul 06.30 Wib saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji (ketiganya anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinnya peredaran narkotika Golongan I Jenis Ganja di daerah Kota Bekasi dengan perbatasan Kabupaten Bekasi selanjutnya saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji melakukan peyidikan dan mengarah rumah terdakwa yang beralamatkan saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji kemudian saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji mendatangi rumah terdakwa yang beralamatkan tersebut lalu saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji bertemu dengan terdakwa dan saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji mengenalkan diri kemudian terdakwa ditangkap serta dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus Plastik warna Unggu yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis ganja dan 1 (satu) unit Handpone merk Realme C 15 Qualcomm Edition warna Seaguli Silver dengan nomor telpon 08581063553330 selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa kepolres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 1148/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0773/2026/OF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja, Interprestasi hasil Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) bungkus plastik warna ungu berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 36,9246 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 36,7940 gram
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 12 Februari 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 1 (Satu) bungkus plastik warna ungu yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja dengan berat Brutto 41,24 (empat puluh satu koma dua puluh empat) Gram, berat Netto 38,41 (tiga puluh delapan koma empat puluh satu) gram
- Bahwa benar terdakwa INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL dalam Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memilihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair
--------Bahwa ia terdakwa INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 06.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl Babelan Indah Rt 002 Rw 006 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya meliputi tinggal terdakwa, kediaman terdakwa atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukakan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili,, “ Tanpa hak atau melawan hukum Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026pukul 19.30 Wib terdakwa berada dipinggir jalan Karang Satria Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi lalu akun @marijualan.fourtwenty mengarahkan terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus narkotika golongan I Jenis Ganja ditempel pagar kayu yang telah didibeli oleh terdakwa sebelumnya selanjutnya pada saat terdakwa mengecek sesuai arahan akun @marijualan.fourtwenty terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus makanan ringan merek Komo yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna ungu yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja kemudian terdakwa membawa pulang kerumah yang beralamatkan Jl Babelan Indah Rt 002 Rw 006 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi sesampainya dirumah terdakwa tersebut lalu terdakwa menggunakan dengan narkotika Golongan I Jenis ganja dengan cara menggunakan 1 (satu) buah papir yang terdakwa siapkan dan dilinting hingga menjadi rokok selanjutnya terdakwa menghisapnya seperti rokok .
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira Pukul 06.30 Wib pada saat terdakwa berada dirumah yang beralamatkan Jl Babelan Indah Rt 002 Rw 006 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi datang saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji (ketiganya anggota Polri) lalu menemui terdakwa dan saksi Dedi Sutami bersama sama dengan saksi Mardasa dan saksi Adi Sinuhaji mengenalkan diri kemudian terdakwa ditangkap serta dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus Plastik warna Unggu yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis ganja dan 1 (satu) unit Handpone merk Realme C 15 Qualcomm Edition warna Seaguli Silver dengan nomor telpon 08581063553330 selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa kepolres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 1148/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0773/2026/OF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja, Interprestasi hasil Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) bungkus plastik warna ungu berisikan daun daun kering mengandung Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 36,9246 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 36,7940 gram
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 12 Februari 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 1 (Satu) bungkus plastik warna ungu yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman jenis Ganja dengan berat Brutto 41,24 (empat puluh satu koma dua puluh empat) Gram, berat Netto 38,41 (tiga puluh delapan koma empat puluh satu) gram
- Berdasarkan surat Berita acara Rapat Pelaksanaan Asesmen An INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL prihal Rekomen Asesmen Terpaduan An INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL tanggal 13 Mei 2026 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Jakarta Utara dengan kesimpulan berdasarkan hasil Asesmen terpadu terhadap tersangka atas nama Indra Maulana Shihab Als Donal Bin Pardal kami selaku Kami Tim Asesmen menyimpukan
- Bahwa tersanga atas nama INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL merupakan penyalahguna Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja untuk diri sendiri dengan pola pemakai katagori berat di agnosa ganguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabis (F12)
- Bahwa tersangka atas nama INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL mengalami ganguan depersi anxiety disorder, dan halusinasi akibat mengkonsumsi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja
- Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka atas nama INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL dengan berat netto 36,7940 gram diatas ketentuan SEMA 04 tahun 2010
- Bahwa terhadap tersangka atas nama INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) undang undang repubik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terhadap tersangka atas nama INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL tidak didapatkan indekasi terlibat dalam peredaran gelap Narkotika atau tindak pidana lainnya
- Bahwa benar terdakwa INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL dalam penyalah gunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa INDRA MAULANA SHIHAB Als DONAL Bin PARDAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |