INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
298/Pdt.G/2025/PN Bks | H. NURMAN YUSTIADI S.H., M.H. | H. NURDIN NURYADIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 298/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak memberikan bagian tanahnya kepada Penggugat yang dibeli dari Sdr. Helmi Ali untuk dibuatkan jalan seluas 3 (tiga) meter dikali sepanjang tanah Tergugat menuju jalan lingkungan adalah Perbuatan Wanprestasi;
3.Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan bagian tanahnya kepada Penggugat yang dibeli dari Sdr. Helmi Ali untuk dibuatkan jalan seluas 3 (tiga) meter dikali sepanjang tanah Tergugat menuju jalan lingkungan;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
1.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp; 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat melanggar/tidak melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini.
2.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
3.voorraad), walaupun ada upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat;
4.Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |