Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2026/PN Bks Ratna Kurniasih Rinaldo Hutagalung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ratna Kurniasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lovita Aprillia Helena, S.H., M.H.Ratna Kurniasih
Tergugat
NoNama
1Rinaldo Hutagalung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 321.470.266,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban berupa pokok hutang, bunga, denda secara tunai sejumlah Rp.321.470.266,63 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus enam puluh enam koma enam puluh tiga Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immateril yang nilainya di tetapkan secara adil dan wajar oleh Majelis Hakim.
  5. Memerintahkan peletakan Sita Jaminan atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, senilai jumlah tuntutan sampai gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,                                                                                                                    

Apabaila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA KHUSUS Bekasi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak