| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Nomor 001/SPSA-GLP/TAPR-TC&PH/XI/2025 tertanggal 18 November 2025, demi hukum batal dan tidak mengikat.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pemulihan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, berupa:
- Kerugian materil sekira Rp295.900.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu Rupiah); dan
- Kerugian immateril sekira Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tower Crane H25-24 dan Passenger Hoist SC200.
- Menyatakan Tower Crane H25-24 dan Passenger Hoist SC200 adalah sah milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Tower Crane H25-24 dan Passenger Hoist SC200 kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan dan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per harinya terhitung sejak Gugatan a quo dikabulkan.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT dan/atau pihak lain.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).
|