Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
541/Pdt.P/2025/PN Bks Kusniti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 541/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kusniti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Memberi Ijin Kepada Pemohon Untuk Memperbaiki Tahun Lahir  Didalam Buku Paspor Pemohon yang sebenlunya Adalah  04 Juni 1973 Menjadi  04 JUNI 1968 ,

4. Memerintahkan kepada Pemohon Untuk Melaporkan Mengenai Pergantian/Perbaikan Tahun Lahir Pemohon Didalam Paspor Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi dan Kantor Imigrasi Kota Bekasi .

5. Biaya Perkara Menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak