| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADAMI BIN (ALM) HAYATULLAH pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rawa Bambu Rt.004/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026, saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 12.30 Wib saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Rawa Bambu Rt.004/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 175 (seratus tujuh puluh lima) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG"
- 147 (seratus empat puluh tujuh) butir pil warna kuning dibungkus plastic klip bening;
- 28 (dua puluh delapan) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hitam beserta kartu simcard dengan nomor 089531210816;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 484.000.- (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kotak bekas handphone merk VIVO
Selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.BAR (DPO) yang diantarkan oleh Sdr.Rabon (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Rawa Bambu Rt.004/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 5 butir, dan dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- per bungkus plastik klip bening berisi 2 butir. pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Rawa Bambu Rt.004/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD ADAMI BIN (ALM) HAYATULLAH diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/050/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/051/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/052/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 30 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADAMI BIN (ALM) HAYATULLAH pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rawa Bambu Rt.004/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Berawal pada hari jumat tanggal 08 Januari 2026 saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 12.30 wib di Rawa Bambu Rt.004/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 175 (seratus tujuh puluh lima) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG"
- 147 (seratus empat puluh tujuh) butir pil warna kuning dibungkus plastic klip bening;
- 28 (dua puluh delapan) butir pil berkemasan merk TRIHEXYPHENIDYL;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hitam beserta kartu simcard dengan nomor 089531210816;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 484.000.- (empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kotak bekas handphone merk VIVO
Selanjutnya saksi Panji Gineng Prawiro dan Racha Hendrawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.BAR (DPO) yang diantarkan oleh Sdr.Rabon (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Rawa Bambu Rt.004/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 5 butir, dan dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- per bungkus plastik klip bening berisi 2 butir. pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Rawa Bambu Rt.004/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD ADAMI BIN (ALM) HAYATULLAH diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/050/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/051/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/052/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 30 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SD dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------ |