Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
515/Pdt.G/2025/PN Bks Ir.ARJUN SITORUS KRISTINA DAMERIA NATHALIEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 515/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.ARJUN SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTA CENDEKIA SIMARMATA, SHIr.ARJUN SITORUS
Tergugat
NoNama
1KRISTINA DAMERIA NATHALIEA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang tertanggal 18 April 2023 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan mengikat
  3. Mentakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian hutangtertanggal 18 April 2023 ,adalah perbuatan Wanprestasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk kerugian Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 2 % per bulan dari sisa hutang yang belum dibayar kepada Penggugat,terhitung sejak bulan Oktober 2023 samapai Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dibayar lunas
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
  8. Menyatakan Sah dan Beharga Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas kekayaan Tergugat berupa Mobil milik Tergugat
  9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi
  10. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.  

S U B S I D A I R :

Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak