Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. HERDI JATNIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 307/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4256/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDI JATNIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair:

---- Bahwa terdakwa HERDI JATNIKA pada hari Jumat  tangal 28 Februari 2025 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT.005  RW.010, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban MUHAMMAD ARIF WIDODO, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa HERDI JATNIKA menghubungi korban MUHAMMAD ARIF WIDODO melalui WhatsApp yang meminta tolong untuk menginap di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan atas permintaan terdakwa HERDI JATNIKA, korban MUHAMMAD ARIF WIDODO memperbolehkan/menyetujui terdakwa HERDI JATNIKA untuk menginap di rumahnya yang beralamat Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT. 005, RW. 010, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat bahkan korban MUHAMMAD ARIF WIDODO menyuruh terdakwa HERDI JATNIKA untuk merapihkan rumahnya karena berantakan dan sejak tanggal 17 Februari 2025 terdakwa HERDI JATNIKA mulai menginap di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, setelah bekerja  terdakwa HERDI JATNIKA sampai di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO, kemudian tidur dan sekira pukul 23.30 WIB, terbangun karena korban MUHAMMAD ARIF WIDODO datang setelah bekerja sebagi ojek online kemudian korban MUHAMMAD ARIF WIDODO merapihkan rumah, setelah itu terdakwa HERDI JATNIKA dan korban MUHAMMAD ARIF WIDODO bersama-sama tidur di ruang tamu beralaskan tikar. Kemudian pagi harinya Senin tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa HERDI JATNIKA bangun tetapi korban MUHAMMAD ARIF WIDODO masih tidur dengan posisi miring ke kiri dan pada saat itu terdakwa HERDI JATNIKA berniat merencanakan untuk membunuh korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan untuk melaksanakan niat jahatnya  terdakwa HERDI JATNIKA mengambil kayu yang berada di antara kamar mandi dan dapur, setelah terdakwa HERDI JATNIKA mengambil kayu kemudian langsung memukul korban MUHAMMAD ARIF WIDODO yang masih dalam keadaan tidur menggunakan kayu tersebut secara bertubi-tubi ke bagian kepala sebelah kanan kurang lebih sebanyak 6 kali dan  ke bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali dan setelah terdakwa HERDI JATNIKA memukul korban MUHAMMAD ARIF WIDODO terlihat pada bagian kepala korban MUHAMMAD ARIF WIDODO mengeluarkan darah dan membasahi lantai, lalu terdakwa HERDI JATMIKA membersihkan darah tersebut dengan mengunakan kain/alat pel, selanjutnya untuk memastikan apakah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO sudah meninggal atau belum terdakwa HERDI JATNIKA  menunggu kurang lebih sekitar 1 jam,  setelah dipastikan korban MUHAMAD ARIF WIDODO sudah meninggal lalu korban MUHAMMAD ARIF WIDODO yang masih berada di atas tikar oleh terdakwa HERDI JATNIKA diseret menggunakan kedua tangannya ke pojok kanan dapur, lalu terdakwa HERDI JATNIKA  mengambil kasur yang berada di dalam kamar, dan tubuh korban MUHAMMAD ARIF WIDODO ditutup dengan Kasur, setelah itu terdakwa HERDI JATNIKA pergi meninggalkan rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dengan mengendari sepeda motor milik terdakwa HERDI JATNIKA ke daerah Pisangan Kabupaten Bekasi dengan tujuan untuk menjual sepedah motor milik terdakwa HERDI JATNIKA seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan setelah motor milik terdakwa HERDI JATNIKA laku terjual selanjutnya terdakwa HERDI JATNIKA pulang ke rumahnya di Kampung Gabus Pabrik RT.003 RW.004 Kelurahan Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, untuk  menyerahkan uang penjualan motor sebesar  Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada  istri terdakwa HERDI JATNIKA , setelah itu sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa HERDI JATNIKA kembali kerumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dengan tujuan mengambil motor milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO. Selanjutnya setiba di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa HERDI JATNIKA masuk kembali kerumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO melalui pintu belakang, setelah berada di dalam rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO selanjutnya terdakwa HERDI JATNIKA langsung mengambil dan membawa sepeda motor Honda Mio Soul milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO melalui pintu depan menuju ke rumahnya di Kampung Gabus Pabrik RT.003 RW.004 Kelurahan Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, selanjutnya plat nomor motor tersebut oleh terdakwa HERDI JATNIKA diganti terlebih dahulu agar tidak dicurigai sebagai motor milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO, selanjutnya sepeda motor Honda Mio Soul tersebut dipergunakan oleh terdakwa HERDI JATNIKA sehari-hari sebagai alat transportasi.

 

  • Bahwa pada tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB ketika terdakwa HERDI JATNIKA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Gabus RT.003 RW.004 Kelurahan Sriyamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Metrojaya kemudian terdakwa HERDI JATNIKA di interogasi terkait pembunuhan di rumah korban MUHAMAD ARIF WIDODO dan pada saat dinterogasi terdakwa HERDI JATNIKA mengakui perbuatannya telah membunuh korban MUHAMMAD ARIF WIDODO selanjutnya terdakwa HERDI JATNIKA diminta untuk menunjukkan kayu yang digunakan untuk membunuh/memukul korban MUHAMMAD ARIF WIDODO, selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa HERDI JATNIKA dibawa ke kantor Reserse Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa HERDI JATNIKA, mengakibatkan matinya korban MUHAMMAD ARIF WIDODO sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI INSTALLASI KEDOKTERAN FORENSIK No.R/007/Sk.B/IIi/2025/IKF tanggal 4 Maret  2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah sorang laki-laki usia 39 tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan patah pada tulang dahi sisi kanan tulang telinga kanan, serta luka terbuka pada daun telinga kanan, akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan pendarahan pada otak serta organ dalam yang tampak membusuk lanjut.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak sehingga merusak jaringan otak.

-    Perbuatan terdakwa HERDI JATNIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.

Subsidiair :

---- Bahwa terdakwa HERDI JATNIKA pada hari Jumat  tangal 28 Februari 2025 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT.005  RW.010, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pembunuhan yang dikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun pesertalainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :--------------------------

  • Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa HERDI JATNIKA y menghubungi korban MUHAMMAD ARIF WIDODO melalui Whats app yang meminta tolong untuk menginap di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan atas permintaan terdakwa HERDI JATNIKA, korban MUHAMMAD ARIF WIDODO memperbolehkan/menyetujui terdakwa HERDI JATNIKA untuk menginap di rumahnya yang beralamat Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT. 005, RW. 010, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat bahkan korban MUHAMMAD ARIF WIDODO menyuruh terdakwa HERDI JATNIKA untuk merapihkan rumahnya karena berantakan dan sejak tanggal 17 Februari 2025 terdakwa HERDI JATNIKA mulai menginap di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, setelah bekerja  terdakwa HERDI JATNIKA sampai di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO, kemudian tidur dan sekira pukul 23.30 WIB, terbangun karena korban MUHAMMAD ARIF WIDODO datang setelah bekerja sebagi ojek online kemudian korban MUHAMMAD ARIF WIDODO merapihkan rumah,  setelah itu terdakwa HERDI JATNIKA  dan korban MUHAMMAD ARIF WIDODO bersama-sama tidur di ruang tamu beralaskan tikar. Kemudian pagi harinya Senin tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa HERDI JATNIKA bangun tetapi korban MUHAMMAD ARIF WIDODO masih tidur dengan posisi miring ke kiri dan pada saat itu terdakwa HERDI JATNIKA berniat untuk membunuh korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan mengambil  sepeda motor serta handphone  milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan untuk melaksanakan niat jahatnya  terdakwa HERDI JATNIKA mengambil kayu yang berada di antara kamar mandi dan dapur, setelah terdakwa HERDI JATNIKA mengambil kayu kemudian langsung memukul korban MUHAMMAD ARIF WIDODO yang masih dalam keadaan tidur mengunakan kayu tersebut secara bertubi-tubi ke bagian kepala sebelah kanan kurang lebih sebanyak 6 kali dan  ke bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali dan setelah terdakwa HERDI JATNIKA memukul korban MUHAMMAD ARIF WIDODO terlihat pada bagian kepala korban MUHAMMAD ARIF WIDODO mengeluarkan darah dan membasahi lantai, lalu terdakwa HERDI JATMIKA membersihkan darah tersebut dengan mengunakan kain/alat pel, selanjutnya untuk memastikan apakah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO sudah meninggal atau belum terdakwa HERDI JATNIKA  menunggu kurang lebih sekitar 1 jam,  setelah dipastikan korban MUHAMAD ARIF WIDODO sudah meninggal lalu korban MUHAMMAD ARIF WIDODO yang masih berada diatas tikar oleh terdakwa HERDI JATNIKA diseret mengunakan kedua tangannya ke pojok kanan dapur, lalu terdakwa HERDI JATNIKA  mengambil kasur yang berada di dalam kamar, dan tubuh korban MUHAMMAD ARIF WIDODO ditutup dengan Kasur, selanjutnya terdakwa HERDI JATNIKA mengambil handphone dan sepeda motor Honda Mio Soul  milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO yang kuncinya masih menempel di stok kontak motor, kemudian  terdakwa HERDI JATNIKA pergi meninggalkan korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dengan mengendarai sepeda motor Honda Mio Soul  milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan membawa handphone dari hasil kejahatan tersebut.

 

  • Bahwa  kemudian sepeda motor Honda Mio Soul milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO hasil dari kejahtanan berupa pembunuhan digunakan untuk keperluan sehari hari terdakwa HERDI JATNIKA, tetapi pada tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB ketika terdakwa HERDI JATNIKA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Gabus RT.003 RW.004 Kelurahan Sriyamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Metro Jaya kemudian di interogasi terkait pembunuhan dan pencurian di rumah korban MUHAMAD ARIF WIDODO dan pada saat dinterogasi terdakwa HERDI JATNIKA mengakui perbuatannya telah membunuh dan mengambil barang-barang berupa sepeda motor dan handphone milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO selanjutnya terdakwa HERDI JATNIKA diminta untuk menunjukkan balok yang digunakan untuk membunuh/memukul korban, selajutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa HERDI JATNIKA dibawa ke kantor Reserse Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa HERDI JATNIKA yang melakukan pembuhunah terhadap korban  MUHAMMAD ARIF WIDODO yang disertai dengan perbautan pidana lainnya yaitu perbuatan mengambil barang berupa sepeda motor Honda Beat Soul dan Handphone milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan pembunuhan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya pencurian agar tidak tertangkap tangan sehingga barang hasil kejahatanya tetap berada dalam penguasaan terdakwa HERDI JATNIKA  dan perbuatan terdakwa  HERDI JATNIKA, mengakibatkan matinya korban  MUHAMMAD ARIF WIDODO sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI INSTALLASI KEDOKTERAN FORENSIK No.R/007/Sk.B/IIi/2025/IKF tanggal 4 Maret 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah sorang laki-laki usia 39 tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan patah pada tulang dahi sisi kanan tulang telinga kanan, serta luka terbuka pada daun telinga kanan, akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan pendarahan pada otak serta organ dalam yang tampak membusuk lanjut.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak sehingga merusak jaringan otak

-    Perbuatan terdakwa HERDI JATNIKA  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 KUHP.

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa HERDI JATNIKA pada hari Jumat  tangal 28 Februari 2025 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT.005  RW.010, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang didahului disertai atau dikuti dengan kekerasan atau ancaman kekersan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melaraikan diri sendiri atau peserta lainnya atau tetap untuk menguasai barang yang dicuri,  yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah oleh dua orang dengan bersekutu yang mengakibatkan kematian adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB  terdakwa HERDI JATNIKA y menghubungi korban MUHAMMAD ARIF WIDODO melalui Whats app  yang meminta tolong untuk menginap di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan atas permintaan terdakwa HERDI JATNIKA, korban MUHAMMAD ARIF WIDODO  memperbolehkan/menyetujui  terdakwa HERDI JATNIKA  untuk menginap di rumahnya yang beralamat Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT. 005, RW. 010, Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat bahkan korban MUHAMMAD ARIF WIDODO menyuruh terdakwa HERDI JATNIKA untuk merapihkan rumahnya karena berantakan dan sejak tanggal 17 Februari 2025 terdakwa HERDI JATNIKA mulai menginap di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO.

 

  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, setelah bekerja  terdakwa HERDI JATNIKA sampai di rumah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO, kemudian tidur dan sekira pukul 23.30 WIB, terbangun karena korban MUHAMMAD ARIF WIDODO datang setelah bekerja sebagi ojek online kemudian korban MUHAMMAD ARIF WIDODO merapihkan rumah,  setelah itu terdakwa HERDI JATNIKA  dan korban MUHAMMAD ARIF WIDODO bersama-sama tidur di ruang tamu beralaskan tikar. Kemudian pagi harinya Senin tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 05.30 WIB terdakwa HERDI JATNIKA bangun tetapi korban MUHAMMAD ARIF WIDODO masih tidur dengan posisi miring ke kiri dan pada saat itu terdakwa HERDI JATNIKA berniat  mengambil barang-barang milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO berupa sepeda motor dan handphone dengan cara terlebih dahulu membunuh korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan untuk melaksanakan niat jahatnya  terdakwa HERDI JATNIKA mengambil kayu yang berada di antara kamar mandi dan dapur, setelah terdakwa HERDI JATNIKA mengambil kayu kemudian langsung memukul korban MUHAMMAD ARIF WIDODO yang masih dalam keadaan tidur mengunakan kayu tersebut secara bertubi-tubi ke bagian kepala sebelah kanan kurang lebih sebanyak 6 kali dan  ke bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali dan setelah terdakwa HERDI JATNIKA memukul korban MUHAMMAD ARIF WIDODO terlihat pada bagian kepala korban MUHAMMAD ARIF WIDODO mengeluarkan darah dan membasahi lantai, lalu terdakwa HERDI JATMIKA membersihkan darah tersebut dengan mengunakan kain/alat pel, selanjutnya untuk memastikan apakah korban MUHAMMAD ARIF WIDODO sudah meninggal atau belum terdakwa HERDI JATNIKA  menunggu kurang lebih sekitar 1 jam,  setelah dipastikan korban MUHAMAD ARIF WIDODO sudah meninggal lalu korban MUHAMMAD ARIF WIDODO yang masih berada diatas tikar oleh terdakwa HERDI JATNIKA diseret mengunakan kedua tangannya ke pojok kanan dapur, lalu terdakwa HERDI JATNIKA  mengambil kasur yang berada di dalam kamar, dan tubuh korban MUHAMMAD ARIF WIDODO ditutup dengan Kasur, selanjutnya terdakwa HERDI JATNIKA mengambil handphone dan sepeda motor Honda Mio Soul  milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO yang kuncinya masih menempel di stok kontak motor, kemudian  terdakwa HERDI JATNIKA pergi meninggalkan korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dengan mengendarai sepeda motor Honda Mio Soul  milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO dan handphone hasil kejahatannya.

 

  • Bahwa  kemudian sepeda motor Honda Mio Soul milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO hasil dari kejahtanan pembunuhan digunakan untuk keperluan sehari hari terdakwa HERDI JATNIKA dan pada tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 05.00 WIB ketika terdakwa HERDI JATNIKA sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Gabus RT.003 RW.004 Kelurahan Sriyamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi ditangkap oleh anggota kepolisian Polda Metrojaya kemudian di interogasi terkait pencurian dan pembunuhan di rumah korban MUHAMAD ARIF WIDODO dan pada saat dinterogasi terdakwa HERDI JATNIKA mengakui perbuatannya telah mengambil dan barang-barang berupa sepeda motor dan handphone milik korban MUHAMMAD ARIF WIDODO selanjutnya terdakwa HERDI JATNIKA diminta untuk menunjukkan kayu yang digunakan untuk membunuh/memukul korban setelah menunjukkan kayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa HERDI JATNIKA dibawa ke kantor Reserse Polda Metro Jaya untuk diproses secara hokum bahwa perbuatan terdakwa  HERDI JATNIKA, mengakibatkan matinya korban  MUHAMMAD ARIF WIDODO sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI INSTALLASI KEDOKTERAN FORENSIK No.R/007/Sk.B/IIi/2025/IKF tanggal 4 Maret i 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa HERDI JATNIKA yang mengambil sepeda motor dan handphone yang diikuti dengan pembunhan mengakibatkan matinya korban MUHAMMAD ARIF WIDODO sesuai dengan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit BHAYANGKARA TK.I PUSDOKKES POLRI INSTALLASI KEDOKTERAN FORENSIK No.R/007/Sk.B/IIi/2025/IKF tanggal 4 Maret i 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah sorang laki-laki usia 39 tahun dalam kondisi membusuk lanjut pada pemeriksaan ditemukan patah pada tulang dahi sisi kanan tulang telinga kanan, serta luka terbuka pada daun telinga kanan, akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan pendarahan pada otak serta organ dalam yang tampak membusuk lanjut.

Sebab mati akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak sehingga merusak jaringan otak

Perbuatan terdakwa HERDI JATNIKA sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ayat (3)  KUHP.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya