Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
621/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. PANJI WASONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 621/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 8480 /M.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI WASONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa PANJI WASONO ALIAS PANJI ALIAS PANJUL BIN (ALM) SUYONO  pada hari Kamis tanggal  18 September  2025 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Depan Lapangan Futsal Gor Arayan Bintaro Tanggerang selatan , akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal  18 September  2025 sekitar jam 15.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh FAHRU ROZI PRASETYO ALIAS PRAS (DPO) melalui pesan aplikasi  whatsapp dan mengatakan ‘ Mas kirim Alamat penerima sama nomor tlp”, dan terdakwa sudah mengetahui maksud dari pesan FAHRU ROZI PRASETYO ALIAS PRAS (DPO) yaitu mengirim narkotika berisikan kristal warna putih methamphetamine  jenis (sabu), selanjutnya terdakwa mengirimkan  Alamat ke FAHRU ROZI PRASETYO ALIAS PRAS (DPO) yaitu “ Lapangan Futsal Gor Arayan Bintaro Tanggerang Selatan;
  • Bahwa kemudian sekitar jam 17.00 Wib terdakwa dihubungi oleh kurir ojek online untuk penerimaan paket yang bertuliskan jam tangan, setelah terdakwa menerima paket yang bertuliskan jam tangan, lalu terdakwa membuka paket yang berbentuk kotak jam yang dibungkus kertas warna coklat, setelah dibuka paket tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan kristal warna putih methamphetamine jenis (sabu) , kemudian oleh terdakwa ditimbang mengunakan timbangan digital dengan berat Brutto 5 (lima) gram, selanjutnya terdakwa mengabari FAHRU ROZI PRASETYO ALIAS PRAS (DPO) dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu sudah sampai dan sudah diterima oleh terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar jam 10.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Wadassari 3 Gg. Seroja 2 No. 128 Rt.011 Rw.002 Kel. Pondok Betung, Kec.Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, terdakwa kembali membuka paket narkotika berisikan kristal warna putih methamphetamine  jenis (sabu) dari FAHRU ROZI PRASETYO ALIAS PRAS (DPO) dan melakukan pengemasan ulang dan mengambil narkotika berisikan kristal warna putih methamphetamine jenis (sabu)  dengan menggunakan  sedotan dan memasukannya kedalam kemasan plastik klip  bening yang baru, lalu oleh terdakwa di timbang menjadi 1 (satu) gram perpaketnya, dan terdakwa membuat sebanyak 3 (tiga) paket yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi  kristal warna putih methamphetamine  jenis (sabu), selanjutnya sekitar jam 11.00 Wib terdakwa menyerahkan 1 (satu)  bungkus plastik klip bening yang berisi  kristal putih narkotika jenis (sabu) kepada laki-laki yang tak dikenal di wilayah ciputat,  yang membeli dari FAHRU ROZI PRASETYO ALIAS PRAS (DPO);
  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar jam 00.15 Wib ditangkap dirumah terdakwa yang beralamat di  Kp. Wadassari 3 Gg. Seroja 2 No. 128 Rt.011 Rw.002 Kel. Pondok Betung, Kec.Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan oleh saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO, SH dan saksi SONI HERMANTO berdasarkan laporan dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A05 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi dengan FAHRU ROZI PRASETYO ALIAS PRAS (DPO), selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan:
  1. 1 (satu) buah Timbangan digital merk Camry warna silver yang ditaruh didalam laci televisi
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih didalam kotak kaleng kemasan rokok merk sampoerna A mild warna merah yang terletak diatas lantai kamar terdakwa
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal  putihyang ditemukan didalam tas kecil P3K bermerek Suzuki warna biru yang terletak diatas lantai diruangan jemuran.

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan dalam bentuk tanaman tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5798/NNF/2025, tanggal 6 Oktober  2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SHANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt  dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K.M.Si (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip  berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5560 gram, dengan sisa hasil lab 1,5386 gram diberi nomor barang bukti 4618/2025/OF;
  • 2 (dua) bungkus  plastik klip  masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5835, dengan sisa hasil lab 1,5719 gram diberi nomor barang bukti 4619/2025/OF

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

 

-------- Perbuatan terdakwa PANJI WASONO ALIAS PANJI ALIAS PANJUL BIN (ALM) SUYONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

----------------Bahwa terdakwa PANJI WASONO ALIAS PANJI ALIAS PANJUL BIN (ALM) SUYONO pada hari Minggu  tanggal 21 September 2025 sekitar jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan september atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Wadassari 3 Gg. Seroja 2 No. 128 Rt.011 Rw.002 Kel. Pondok Betung, Kec.Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,tanpa Hak atau Melawan Hukum,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Bukan dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar jam 00.15 Wib ditangkap dirumah terdakwa yang beralamat di  Kp. Wadassari 3 Gg. Seroja 2 No. 128 Rt.011 Rw.002 Kel. Pondok Betung, Kec.Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan oleh saksi SUMITRA, saksi HERI KISWANTO, SH dan saksi SONI HERMANTO berdasarkan laporan dari masyarakat, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A05 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi dengan FAHRU ROZI PRASETYO ALIAS PRAS (DPO), selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terdakwa ditemukan:
  1. 1 (satu) buah Timbangan digital merk Camry warna silver yang ditaruh didalam laci televisi
  2. 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih didalam kotak kaleng kemasan rokok merk sampoerna A mild warna merah yang terletak diatas lantai kamar terdakwa
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal  putihyang ditemukan didalam tas kecil P3K bermerek Suzuki warna biru yang terletak diatas lantai diruangan jemuran.

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongn  I  bukan dalam bentuk tanaman tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5798/NNF/2025, tanggal 6 Oktober  2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SHANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt  dan TRI WULANDARI, S.H (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K.M.Si (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip  berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5560 gram, dengan sisa hasil lab 1,5386 gram diberi nomor barang bukti 4618/2025/OF;
  • 2 (dua) bungkus  plastik klip  masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5835, dengan sisa hasil lab 1,5719 gram diberi nomor barang bukti 4619/2025/OF

  Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

 

-------- Perbuatan terdakwa  PANJI WASONO ALIAS PANJI ALIAS PANJUL BIN (ALM) SUYONO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya