Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA pada sekitar bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kemang Pratama Kel.Bojong Rawalumbu, Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan nama memakai nama palsu ataru martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkanbarang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tanggal yang disebutkan diatas yang awalnya pada bulan September 2023 saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) dari perusahaan PT. SANJAYA PUTRA WIDURI yang bergerak dibidang supplier dipasar BUMD Jawa Barat (Sembako / daging potong), mengajukan permohonan penyewaan kendaraan (rental) kepada PT. OBITRANS INDONESIA untuk 6 unit kendaraan untuk operasional perusahaan. setelah menerima PO dari PT. SANJAYA PUTRA WIDURI, PT. OBITRANS INDONESIA melakukan proses permohonan tersebut, pada tanggal 19 September 2023 PT. OBITRANS INDONESIA mengeluarkan surat kontrak atau perjanjian dengan PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan owner saski MAHFUDIN NUR EFEENDI (penuntutan terpisah), dengan sewa kontrak selama 5 (tahun) dengan unit sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2097-UJC, No. Rangka : MHFAA8GS7P0908645, No. Mesin 1GD5497470, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
- 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2853-UJB, No. Rangka: MHFAA8GS9P0906024, No. Mesin 1GD5442990, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
- 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2042-UJC, No. Rangka : MHFAA8GS3P0909968, No. Mesin 1GD5517803, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
- 1 (satu) unit Toyota Innova Reborn G A/T, Tahun 2019, Warna Silver Metalik, No. Polisi : B-2572-UKS, No. Rangka : MHFJW8EMXK2365682, No. Mesin 1TRA581726, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 7.992.000,- perbulan
- 1 (satu) unit Toyota Innova Zenix A/T, Tahun 2024, Warna Putih, No. Polisi : B-2149-UYF, No. Rangka : MHFABBAA2P0413179, No. Mesin: M20ANB21506, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT, SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.482.500,- perbulan.
- 1 (satu) unit Toyota Alphard G A/T, Tahun 2019, Warna Putih, No.Polisi: B-2976-UOL, No. Rangka: JTNGF3DH9K8025249, No. Mesin: 2AR2273561, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 26.640.000,- perbulan
- Dimana kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk operasioanl pekerjaan saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) dan terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA ingin menggunakan mobil tersebut dengan menjajikan akan membantu untuk bayar sewa kendaran-kendaraan tesebut sehingga saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut kepada terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA.
- Selanjutnya karena bisnis terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA dan saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) butuh uang operasional, akhirnya bersepakat 1 (satu) unit Toyota Innova Reborn G A/T, Tahun 2019, Warna Silver Metalik, No. Polisi: B-2572-UKS, an. PT. OBITRANS INDONESIA untuk dijaminan atau di gadaikan kepada orang lain. Yang kemudian bulan Februari 2024 terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA meminta tolong kepada MATTHEW untuk dicarikan pendana, akhirnya HASANUDIN mengambil kendaraan tersebut dan memberikan kepada terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA uang senilai Rp. 50.000.000,- untuk operasional
- Kemudian awal Maret 2024, saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA untuk mambantu mengganti uang saya yang sebelumnya di gunakan untuk membayar ke PT. OBITRANS INDONESIA. Pada tanggal 24 Maret 2024, terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA dan saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) sepakat kembali untuk menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit Toyota Alphard G A/T, Tahun 2019, Warna Putih, No. Polisi: B-2976-UOL, PT. OBITRANS INDONESIA dan Terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA meminta tolong kepada HASANUDIN untuk dicarikan pendana atau penerima gadai, lalu HASANUDIN mendapatankan pendana atau penerima gadai yang bernama sdr. AMINUDIN dengan senilai Rp. 100.000.000,- setelah itu terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA mentransfer ke saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) senilai Rp. 80.000.000,-
- Selanjutnya Pada bulan Mei 2024, proyek terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA sedang butuh biaya untuk mengurus provisi pencairan, kemudian terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2853-UJB, an. PT. OBITRANS INDONESIA senilai Rp. 150.000.000,- Dimana sdr. IRFAN yang mencari penerima gadai dan mendapatkannya bernama sdr. HARIS Setelah itu uang tersebut senilai Rp. 150.000.000,- yang terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA gunakan untuk mengurus provisi pencairan.
- Kemudian Pada tanggal 6 Juli 2024, terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA, menggadaikan kembali dengan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2097-UJC, an. PT. OBITRANS. Dengan senilai Rp. 50.000.000,- dan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2042-UJC, an. PT. OBITRANS INDONESIA dengan senilai Rp.65.000.000,- yang digunakan langsung oleh terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA untuk biaya operasional
- kemudian Pada bulan Agustus 2024, terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA menggadaikan kembali dengan 1 (satu) unit Toyota Innova Zenix A/T, Tahun 2024, Warna Putih, No. Polisi: B-2149-UYF, an. PT. OBITRANS INDONESIA dengan senilai senilai Rp. 50.000.000,-
- Yang selanjutnya pada bulan September 2024, Proyek terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA maupun proyek saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) gagal sehingga tidak dapat membayarkan uang sewa kendaraan-kendaraan tersebut sehingga atas perbuatan terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA PT. OBITRANS INDONESIA mengalami kerugian 6 unit kendaraan dengan senilai Rp.5.000.000000,-
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA pada sekitar bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kemang Pratama Kel.Bojong Rawalumbu, Kec.Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tanggal yang disebutkan diatas yang awalnya pada bulan September 2023 saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) dari perusahaan PT. SANJAYA PUTRA WIDURI yang bergerak dibidang supplier dipasar BUMD Jawa Barat (Sembako / daging potong), mengajukan permohonan penyewaan kendaraan (rental) kepada PT. OBITRANS INDONESIA untuk 6 unit kendaraan untuk operasional perusahaan. setelah menerima PO dari PT. SANJAYA PUTRA WIDURI, PT. OBITRANS INDONESIA melakukan proses permohonan tersebut, pada tanggal 19 September 2023 PT. OBITRANS INDONESIA mengeluarkan surat kontrak atau perjanjian dengan PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan owner saski MAHFUDIN NUR EFEENDI (penuntutan terpisah), dengan sewa kontrak selama 5 (tahun) dengan unit sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2097-UJC, No. Rangka : MHFAA8GS7P0908645, No. Mesin 1GD5497470, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
- 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2853-UJB, No. Rangka: MHFAA8GS9P0906024, No. Mesin 1GD5442990, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
- 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2042-UJC, No. Rangka : MHFAA8GS3P0909968, No. Mesin 1GD5517803, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.094.000,- perbulan
- 1 (satu) unit Toyota Innova Reborn G A/T, Tahun 2019, Warna Silver Metalik, No. Polisi : B-2572-UKS, No. Rangka : MHFJW8EMXK2365682, No. Mesin 1TRA581726, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 7.992.000,- perbulan
- 1 (satu) unit Toyota Innova Zenix A/T, Tahun 2024, Warna Putih, No. Polisi : B-2149-UYF, No. Rangka : MHFABBAA2P0413179, No. Mesin: M20ANB21506, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT, SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 17.482.500,- perbulan.
- 1 (satu) unit Toyota Alphard G A/T, Tahun 2019, Warna Putih, No.Polisi: B-2976-UOL, No. Rangka: JTNGF3DH9K8025249, No. Mesin: 2AR2273561, an. PT. OBITRANS INDONESIA ke daerah Kemang Pratama Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi / PT. SANJAYA PUTRA WIDURI dengan biaya sewa Rp. 26.640.000,- perbulan
- Dimana kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk operasioanl pekerjaan saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) dan terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA ingin menggunakan mobil tersebut dengan menjajikan akan membantu untuk bayar sewa kendaran-kendaraan tesebut sehingga saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) menyerahkan kendaraan-kendaraan tersebut kepada terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA.
- Selanjutnya karena bisnis terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA dan saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) butuh uang operasional, akhirnya bersepakat 1 (satu) unit Toyota Innova Reborn G A/T, Tahun 2019, Warna Silver Metalik, No. Polisi: B-2572-UKS, an. PT. OBITRANS INDONESIA untuk dijaminan atau di gadaikan kepada orang lain. Yang kemudian bulan Februari 2024 terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA meminta tolong kepada MATTHEW untuk dicarikan pendana, akhirnya HASANUDIN mengambil kendaraan tersebut dan memberikan kepada terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA uang senilai Rp. 50.000.000,- untuk operasional
- Kemudian awal Maret 2024, saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) meminta kepada terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA untuk mambantu mengganti uang saya yang sebelumnya di gunakan untuk membayar ke PT. OBITRANS INDONESIA. Pada tanggal 24 Maret 2024, terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA dan saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) sepakat kembali untuk menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit Toyota Alphard G A/T, Tahun 2019, Warna Putih, No. Polisi: B-2976-UOL, PT. OBITRANS INDONESIA dan Terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA meminta tolong kepada HASANUDIN untuk dicarikan pendana atau penerima gadai, lalu HASANUDIN mendapatankan pendana atau penerima gadai yang bernama sdr. AMINUDIN dengan senilai Rp. 100.000.000,- setelah itu terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA mentransfer ke saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) senilai Rp. 80.000.000,-
- Selanjutnya Pada bulan Mei 2024, proyek terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA sedang butuh biaya untuk mengurus provisi pencairan, kemudian terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA menjaminkan atau menggadaikan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2853-UJB, an. PT. OBITRANS INDONESIA senilai Rp. 150.000.000,- Dimana sdr. IRFAN yang mencari penerima gadai dan mendapatkannya bernama sdr. HARIS Setelah itu uang tersebut senilai Rp. 150.000.000,- yang terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA gunakan untuk mengurus provisi pencairan.
- Kemudian Pada tanggal 6 Juli 2024, terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA, menggadaikan kembali dengan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GR A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2097-UJC, an. PT. OBITRANS. Dengan senilai Rp. 50.000.000,- dan 1 (satu) unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ GRS A/T, Tahun 2023, Warna Hitam, No. Polisi: B-2042-UJC, an. PT. OBITRANS INDONESIA dengan senilai Rp.65.000.000,- yang digunakan langsung oleh terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA untuk biaya operasional
- kemudian Pada bulan Agustus 2024, terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA menggadaikan kembali dengan 1 (satu) unit Toyota Innova Zenix A/T, Tahun 2024, Warna Putih, No. Polisi: B-2149-UYF, an. PT. OBITRANS INDONESIA dengan senilai senilai Rp. 50.000.000,-
- Yang selanjutnya pada bulan September 2024, Proyek terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA maupun proyek saksi Mahfudin Nur Efendi (penuntutan terpisah) gagal sehingga tidak dapat membayarkan uang sewa kendaraan-kendaraan tersebut sehingga atas perbuatan terdakwa SOTERIO EDWARD M. MAUDOMA PT. OBITRANS INDONESIA mengalami kerugian 6 unit kendaraan dengan senilai Rp.5.000.000000,-
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |