Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2025/PN Bks MASLAHAT AMELIA KOPERASI JASA KOLEGA SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASLAHAT AMELIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali AKBAR. S.HMASLAHAT AMELIA
Tergugat
NoNama
1KOPERASI JASA KOLEGA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten
2Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah - Kabupaten Bekasi
3Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah cq Dinas Koperasi Usaha Kecil & Menengah - Kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan perjanjian kredit dengan format baku, Suku bunga pinjaman 3% (tiga persen) perbulan dan atau 36% (tiga puluh enam persen) pertahun melebihi yang ditetapkan oleh ketentuan Hukum dan Pemotongan Biaya administrasi yang tidak di rincikan penggunaanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kepada Penggugat Secara Cash dan Seketika;
4.Menghukum Tergugat I untuk membayar Sanksi denda sebanyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Kepada Penggugat Secara Cash dan Seketika;
5.Menetapkan sisa hutang penggugat kepada tergugat adalah sebesar Rp136.580.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak