Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PONDOK GEDE ENI ROHMATILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PONDOK GEDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENI ROHMATILLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.683.333,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : No.SPH: 115618581/906/09/24 sah dan berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 209.683.333,- (Dua Ratus Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) serta Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas Tanah dan bangunan yang terletak Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dengan Luas 87 M2 (Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi) yang diterbitkan di Purwakarta tanggal 21- 08- 2018 Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan yang terletak Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dengan Luas 87 M2 (Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi) yang diterbitkan di Purwakarta tanggal 21- 08- 2018 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak