| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti surat maupun keterangan saksi yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT di persidangan.
- Menetapkan dan menyatakan secara hukum bahwa nama "Raden Roro Djuulianti Roostika", nama "Sri Yulianti", dan identitas "Ibu Yuli" adalah merujuk pada Satu Subjek Hukum (Orang) yang Sama, yakni Almarhumah Ibu Kandung PARA PENGGUGAT yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 2025.
- Menyatakan sah, mengikat, dan berharga secara hukum transaksi Jual Beli atas sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Taman Wisma Asri 2 Jalur 2 Blok Q45 No. 6, RT. 001 RW. 022, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, sesuai eks-Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 10. 05. 04. 05. 3. 07311, yang dilakukan antara TERGUGAT selaku Penjual dan Almarhumah Ibu Kandung PARA PENGGUGAT selaku Pembeli pada tanggal 22 Februari 2001 dengan nilai Rp 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah adalah Pembeli Beritikad Baik yang hak-hak keperdataannya wajib dilindungi oleh hukum, sekaligus sebagai Pemilik Sah yang berhak atas penguasaan objek tanah a quo.
- Menetapkan secara hukum bahwa TERGUGAT saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya secara pasti baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ghaib).
- Menetapkan secara hukum bahwa Putusan perkara ini berlaku sah sebagai pengganti Akta Jual Beli (AJB) dan/atau dokumen peralihan hak lainnya, yang memiliki kekuatan hukum sempurna sebagai dasar hukum (alas hak) bagi PARA PENGGUGAT untuk melakukan proses Permohonan Hak Baru / Pemberian Hak Baru atas objek tanah eks-Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 10. 05. 04. 05. 3. 07311 di Kantor TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kota Bekasi), tanpa memerlukan kehadiran fisik maupun tanda tangan TERGUGAT dan/atau tanpa memerlukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ulang di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Memberikan hak, izin, serta Kuasa Substitusi (Kuasa Khusus) kepada PARA PENGGUGAT untuk bertindak mewakili dan/atau sebagai pengganti tanda tangan TERGUGAT (Dra. Barbara Berita Purba) yang keberadaannya telah Ghaib, guna mengurus kelengkapan administrasi pertanahan, menandatangani dokumen-dokumen pelepasan/peralihan hak, dan/atau mengajukan Permohonan Hak Baru / Pemberian Hak Baru kepada Instansi yang berwenang ;
- Memerintahkan secara tegas kepada TURUT TERGUGAT (Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi) untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini, yakni menerima, memproses, dan menerbitkan sertifikat atas Permohonan Hak Baru / Pemberian Hak Baru atas objek tanah eks-Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 10.05.04.05.3.07311 yang telah berakhir masa berlakunya, menjadi atas nama PARA PENGGUGAT selaku ahli waris yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam proses peradilan ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|