Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT VICTORINDO KENCANA TEKNIK CV. PUTRA SAKTI MACHINERY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT VICTORINDO KENCANA TEKNIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. PUTRA SAKTI MACHINERY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.627.272,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;
3.Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum :
Surat Tanda Terima Invoice No. ARA-23/12300807 tanggal 3 November 2023 OC Number SOA-20/12000237 ; 
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban atau hutang atas pembelian barang sebesar Rp. 180.627.272.- (Seratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) dengan sekaligus dan seketika ;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan pada  harta TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana yang akan disebutkan oleh Penggugat nantinya ;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT lalai melaksanakan Putusan ini ;
7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada  upaya keberatan ;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak