| Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa DJAMLUNI PANGKEY Als. DJAM Bin ARSON (Alm) bersama-sama dengan terdakwa RIANA Als. RIA Binti GUNAWAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 waktu yang tidak diingat di Café Starbucks Mall Grand Galaxy Park, Bekasi Selatan, awal Maret 2024 bertempat di Jalan Pulo Siri Tengah 17 EB/246 Rt.009/014 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi , pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 waktu yang tidak diingat di Area parkir Mall Grand Galaxy Park Bekasi Selatan dan pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 22.33 Wib di Toko Sembako Sumber Pangan Sukses Bekasi Selatan Jalan Permata Raya VII No. A2, Pekayon Jaya Bekasi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari sampai dengan April dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal tahun 2024 Terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA berkenalan dengan Saksi Korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO melalui perantara Saksi DANIEL ABRAM M. dan saksi EKO SETIAWAN, yang mempertemukan DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA dengan Saksi Korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO dan istri saksi korban yaitu Saksi YANTI dalam rangka pembicaraan kerjasama usaha. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2024, dilakukan pertemuan yang dilakukan di Café Starbucks Mall Grand Galaxy Park Bekasi tersebut terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA mengajak kerja sama bisnis;
- Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA untuk meyakinkan korban memperkenalkan diri seolah-olah memiliki kemampuan dan akses terhadap pengurusan Bank Garansi senilai Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) melalui perusahaan PT Global Nasional Ventura milik dr. SALMAN JAYADININGRAT sebagai pihak penjaminnya yang berada di Bank BNI 46 Cipinang Jaya yang beralamat di Jalan Cipinang Jaya Raya No.5 45 A Rt.5 Rw.7 Kelurahan Cipinang Besar Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, dengan menunjukkan dokumen berupa lembar permohonan penerbitan garansi bank yang menjanjikan jangka waktu penyelesaian dalam waktu ± 2 (dua) minggu dan mengklaim adanya skema bank garansi yang dapat dicairkan dan akan memberikan keuntungan tambahan sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dapat digunakan untuk kegiatan usaha serta Investasi akan berkembang dan menguntungkan;
- Bahwa untuk penerbitan Bank Garansi tersebut diperlukan biaya administrasi sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Hal ini yang membuat saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO percaya terhadap terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA, maka saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO menyerahkan uang tunai sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA melalui pertemuan di Mall Grand Galaxy Park;
- Bahwa pada awal Maret 2024, terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA kembali menghubungi saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO dan meminta tambahan dana sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan masih diperlukan untuk proses pengurusan Bank Garansi. Dan uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ditransfer oleh saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO ke rekening terdakwa RIANA Als. RIA melalui Bank BNI dengan nomor rekening 2130119774 atas nama RIANA;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA dengan menggunakan alasan kebutuhan operasional usaha, meminta kepada saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO 1 (satu) buah kendaraaan dan Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO menyetujuinya dengan menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova No. Pol B 2827 KVA milik Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO di Area parkir Mall Grand Galaxy Park Bekasi Selatan dimana penyerahan kendaraan tersebut dilakukan tanpa adanya perjanjian formal maupun tanda terima yang sah secara hukum, melainkan hanya berdasarkan kepercayaan;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 22.33 Wib, terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA kembali menemui saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO di Toko Sembako Sumber Pangan Sukses Bekasi Selatan Jalan Permata Raya VII No. A2, Pekayon Jaya Bekasi Selatan yang mengatakan ada pengadaan proyek Bantuan Sosial (bansos) sebanyak 3.000 paket sembako bansos yang akan disalurkan ke wilayah Garut, Jawa Barat dengan janji keuntungan sebesar 15 %, karena saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO percaya kepada para terdakwa maka saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO hanya sanggup menyerahkan 700 paket sembako bansos yang senilai Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dimana perbungkus paket bansos kurang lebih senilai Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang berisi Beras 5 kg, Mie Instant 5 bungkus, Minyak Goreng 1 liter, Gula 1 Kg, Susu kental manis 1 kaleng dan Telur 1 Kg dimana paket sembako bantuan sosial tersebut dibawa oleh sdr.RIKI SAPUTRA dan sdr.PURWO yang menggunakan 1 (satu) unit mobil Truck yang mengikuti arahan dari terdakwa DJAMLUNI PANGKEY untuk dibawa ke area Nagrek Jawa Barat;
- Bahwa terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA sampai dengan sekarang tidak memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan terkait uang sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang akan dicairkan di bank garansi dimana saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO sudah memberikan uang kepada terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tidak melakukan pembayaran paket sembako bantuan sosial sebesar Rp.133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah), dan tidak mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova No. Pol B 2827 KVA kepada saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO yang kurang lebih seharga Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA, saksi korban Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp. 833.000.000,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah), dan melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 c KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa DJAMLUNI PANGKEY Als. DJAM Bin ARSON (Alm) bersama-sama dengan terdakwa RIANA Als. RIA Binti GUNAWAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 waktu yang tidak diingat di Café Starbucks Mall Grand Galaxy Park, Bekasi Selatan, awal Maret 2024 bertempat di Jalan Pulo Siri Tengah 17 EB/246 Rt.009/014 Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi , pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 waktu yang tidak diingat di Area parkir Mall Grand Galaxy Park Bekasi Selatan dan pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 22.33 Wib di Toko Sembako Sumber Pangan Sukses Bekasi Selatan Jalan Permata Raya VII No. A2, Pekayon Jaya Bekasi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari sampai dengan April dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa setelah barang berada dalam penguasaan terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA, para terdakwa tidak pernah melakukan pengurusan Bank Garansi sebagaimana dijanjikan dan Tidak ada bukti proses penerbitan Bank Garansi di lembaga perbankan. Dan uang sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk diserahkan kepada Sdr. ARON (belum tertangkap), dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa DJAMLUNI PANGKEY bersama-sama dengan terdakwa RIANA Als. RIA;
- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova No. Pol B 2827 KVA milik Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO yang diterima terdakwa DJAMLUNI PANGKEY dan terdakwa RIANA Als. RIA yang dipinjamkan digunakan sebagai kendaraan operasional, tanpa izin Drs. JANUARIS STEPHANUS HARRY ISWANDONO, terdakwa DJAMLUNI PANGKEY menggadaikan mobil tersebut kepada pihak ketiga di wilayah Ciamis sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa DJAMLUNI PANGKEY bersama-sama dengan terdakwa RIANA Als. RIA;
- Bahwa selanjutnya paket sembako bantuan sosial sebanyak 700 bungkus dengan nilai Rp133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) yang seharusnya paket tersebut akan dibayarkan setelah Lebaran, namun kenyataannya barang tidak dibayar lunas, dialihkan dan dijual kepada pihak lain di wilayah Bandung hingga pembayaran tidak pernah dilakukan sampai saat ini;
- Bahwa Tindakan terdakwa DJAMLUNI PANGKEY bersama-sama dengan terdakwa RIANA Als. RIA yang tidak mengembalikan dan tetap menguasai barang tersebut, padahal hubungan hukum kerja sama tidak berjalan sebagaimana mestinya, menunjukkan adanya niat menguasai secara melawan hukum hingga perbuatan terdakwa DJAMLUNI PANGKEY bersama-sama dengan terdakwa RIANA Als. RIA dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP jo Pasal 20 c KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----- |