| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga secara hukum Akta Jual Beli No. 38/JB.I/Reg/1981 tanggal 3 Januari 1981, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Dimyati Syafrudin in casu TURUT TERGUGAT V;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah Persil 6 a Kohir/Girik C. 2336, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi) yang saat ini berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Jalan Rawa Dolar
Sebelah Timur : Tanah/Kebon Pecahannya
Sebelah Selatan : Tanah/Kebon Satir Yahya
Sebelah Barat : Rumah Sakit Jatisampurna
- Menyatakan penguasaan tanpa hak atas objek sengketa yang dilakukan oleh Almarhum Ustad Abdul Kosim telah terbukti berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun Peninjauan Kembali;
- Menyatakan PARA TERGUGAT selaku ahli waris Almarhum Ustad Abdul Kosim telah melanjutkan penguasaan, menggunakan, memanfaatkan tanah milik PENGGUGAT tanpa hak serta melakukan penghalangan terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan seluruh tindakan penguasaan dan penghalangan terhadap objek sengketa;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah dan menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT secara sukarela dalam keadaan baik, aman tanpa syarat atau dengan bantuan aparat negara;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk menunda dan/atau tidak memproses segala bentuk permohonan pendaftaran, peralihan, maupun pembebanan hak atas tanah objek sengketa, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat dokumen - dokumen dan surat - surat yang dijadikan bukti oleh PENGGUGAT di muka persidangan;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 9.630.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 9.280.000.000,00 (sembilan miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian :
- Nilai harga pasar jual tanah di Jatisampurna, Bekasi, sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dikali 1000 M2 (seribu meter persegi) totalnya menjadi Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah);
- Kehilangan potensi tanah tersebut untuk disewakan dengan perhitungan 1000 M2 x Rp. 10.000,00 = Rp 10.000.000,00 /bulan
= Rp. 120.000.000,00/tahun x 44 tahun
= Rp. 5.280.000.000,00 (lima miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Kerugian Immateriil karena ada tekanan psikologis, kehidupan keluarga terganggu karena memikirkan masalah ini, mengeluarkan biaya-biaya untuk pengurusan masalah tersebut sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang dwangsom sebesar 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya sejak tidak dilaksanakannya kewajiban dan/atau keterlambatan atau kelalaian PARA TERGUGAT untuk menjalankan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan isi putusan dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT (Vide Pasal 606a RV (Reglement op de Rechtsvordering);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menjalankan proses pendaftaran hak atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli No. 38/JB.I/Reg/1981 tanggal 3 Januari 1981 atas nama Ny. R.A. Bariah;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita Conservatoir Beslag yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus terhadap sebidang tanah seluas 1000 M2 (seribu meter persegi) yang saat ini berbatasan sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Rawa Dolar
Sebelah Timur : Tanah/Kebon Pecahannya
Sebelah Selatan : Tanah/Kebon Satir Yahya
Sebelah Barat : Rumah Sakit Jatisampurna
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT agar tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi serta upaya hukum peninjauan kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |