Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
605/Pdt.G/2025/PN Bks 1.Maman Suparman
2.dr. Eva Latifa
2.Sri Wahyuni
3.Niin Sukendar
4.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., cq. Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Tambun
5.Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bekasi
6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 605/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maman Suparman
2dr. Eva Latifa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fazril Amri Daulay, S.H.Maman Suparman
2Fazril Amri Daulay, S.H.dr. Eva Latifa
Tergugat
NoNama
1Sri Wahyuni
2Niin Sukendar
3PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., cq. Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia Tambun
4Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bekasi
5Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sebidang tanah beserta bangunan kontrakan di atasnya (selanjutnya disebut sebagai objek sengketa) yang terletak di di Rt. 003 Rw. 002, kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, seluas 200 m2, sebagian dari tanah sebagaimana dimaksud dari Sertipikat Hak Milik No. 08894/Kel. Duren Jaya, Surat Ukur No. 1550/Duren Jaya/2000 dengan total seluas 491 m2. Tanah seluas 200 m2 tersebut saat ini berbatasan dengan:
  • Sebelah utara : Rumah Induk
  • Sebelah timur : Jalan Delima
  • Sebelah selatan : Jalan Delima
  • Sebelah barat : Kavling No. 01141
  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika tanpa syarat apaun sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil akibat kehilangan hak milik atas tanah seluas 200 m2 beserta bangunan di atasnya yang ditaksir sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
  •  Kerugian moril Para Penggugat berupa rasa sedih dan kecewa dalam kedudukan dan status sosialnya mohon dinilai sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
  • Menyatakan sah jual beli sebagian tanah dengan harga senilai Rp.78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 04 April 2012 atas sebagian tanah sertipikat hak Milik No Sertipikat Hak Milik No. 08894/Kel. Duren Jaya antara Alm. Ibu Isah dan Tergugat II Bapak Niin Sukendar;
  • Menyatakan Para Pengugat sebagai Pemilik yang sah atas objek sengketa Sebidang tanah beserta bangunan kontrakan di atasnya (selanjutnya disebut sebagai objek sengketa) yang terletak di di Rt. 003 Rw. 002, kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, seluas 200 m2, sebagian dari tanah sebagaimana dimaksud dari Sertipikat Hak Milik No. 08894/Kel. Duren Jaya dengan total seluas 491 m2. Tanah seluas 200 m2 tersebut saat ini berbatasan dengan:
  • Sebelah utara : Rumah Induk
  • Sebelah timur : Jalan Delima
  • Sebelah selatan : Jalan Delima
  • Sebelah barat : Kavling No. 01141
  •  Menyatakan tidak memiliki kekuatan Sertipikat Hak Milik No. 08894/Kel. Duren Jaya, Surat Ukur No. 1550/Duren Jaya/2000 dengan total seluas 491 m2;
  • Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa sebagian dari tanah Hak Milik No. 08894/Kel. Duren Jaya, Surat Ukur No. 1550/Duren Jaya/2000 seluas 200 m2 yang terletak di di Rt. 003 Rw. 002, kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, seluas 200 m2, sebagian dari tanah sebagaimana dimaksud dari Sertipikat Hak Milik No. 08894/Kel. Duren Jaya kepada Para Penggugat secara seketika dan tanpa syarat dalam bentuk apapun;
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
  •  Menyatakan putusan serta merta/uitvoerbaar bij vooraad sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali;

Atau,

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yangs eadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak