Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.C/2025/PN Bks | YUSUF SAEPUL MARUF. SH., M.Si | BILSON R. H. PANJAITAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
Nomor Perkara | 15/Pid.C/2025/PN Bks |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jul. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | 43/PPNS-PK Wil II Krw/VII/2025 |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa BILSON R. H. PANJAITAN Jabatan Kepala Pabrik Unit PT. Jati Perkasa Nusantara beralamat di Jl. Kaliabang No. 206 RT. 001 RW. 024 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 diduga telah melakukan pelanggaran bidang ketenagakerjaan yaitu mempekerjakan pekerja pada jabatan Operator Mesin Mixing Merk Nutrion buatan Spanyol tahun 2019 tetapi belum diberikan Pelatihan K3 Pesawat Tenaga dan Produksi terbukti belum memiliki Kompetensi dan Lisensi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan serta telah menggunakan Mesin Mixing Merk Nutrion buatan Spanyol tahun 2019 tetapi belum dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian K3 Pesawat Tenaga dan Produksi terbukti Perusahaan tidak memiliki Surat Keterangan memenuhi persyaratan K3 Mesin Mixing dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (4) serta Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal 110 ayat (3), Pasal 129 Ayat (1) serta Pasal 140 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana Pelanggaran sebagaimana Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang berbunyi “Peraturan perundang-undangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) dan apabila dikonversikan pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yaitu dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sehingga denda maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”. Bahwa oleh karena Pengurus Perusahaan PT. Jati Perkasa Nusantara telah melakukan pelanggaran yaitu Operator belum memiliki Kompetensi dan Lisensi K3 dari Kementrian Ketenagakerjaan dalam penggunaan mesin Mixing Merk Nutrion buatan Spanyol 2019 dan belum melakukan Pemeriksaan serta Pengujian K3 Pesawat Tenaga dan Produksi Mesin Mixing, sehingga sesuai ketentuan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka terhadap Terdakwa atas nama BILSON R. H. PANJAITAN dikenakan saksi yaitu denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |