Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
4.Evie Florentina Maria, SH.
Rullaili Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1181/M.2.17.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
4Evie Florentina Maria, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rullaili[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia terdakwa RULLAILI  bin SAFI’I pada hari rabu tanggal 26 November 2025 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Warung Madura tepatnya di Jalan Kp. Pasar lama, Taruma Jaya, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, Saksi PUTRA RAKA APRILLIYANO alias PUTRA bin SUTANTO dan Saksi TAUFIKURAHMAN alias TAUFIK bin JAMAIN (alm) (berkas terpisah) mendatangi warung tempat terdakwa RULLAILI bekerja dengan membawa beberapa bungkus rokok, lalu Saksi PUTRA RAKA APRILLIYANO alias PUTRA bin SUTANTO (berkas terpisah) mengahmpiri terdakwa RULLAILI dan menawarkan rokok yang dibawanya dan mengatakan “bos, ini mau jual rokok”, lalu terdakwa RULLAILI menjawab “rokok apa?”, kemudian Saksi PUTRA RAKA APRILLIYANO alias PUTRA bin SUTANTO (berkas terpisah) menjawab “sortir aja bos yang masuk di warung”. lalu terdakwa RULLAILI menanyakan “ini rokok darimana?” dan Saksi PUTRA RAKA APRILLIYANO alias PUTRA bin SUTANTO (berkas terpisah) menjawab “aman”. Kemudian terdakwa RULLAILI memilih rokok yang akan terdakwa RULLAILI beli, kemudian terdakwa RULLAILI mengambil rokok merk Esse, Sampoerna Mild, Gudang Garam Signature, Sampoerna Mild Evolusion, dan Malboro. Kemudian terdakwa RULLAILI menanyakan “ini berapa bos harganya?”, lalu Saksi PUTRA RAKA APRILLIYANO alias PUTRA bin SUTANTO (berkas terpisah) menjawab “Gudang Garam Signature Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Sampoerna Mild Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Esse Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Malboro Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Sampoerna Mild Evolusion Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)”. Kemudian terdakwa RULLAILI menghitung total rokok yang terdakwa RULLAILI ambil tersebut dengan total senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), karena harganya murah akhirnya terdakwa RULLAILI mau untuk membeli rokok tersebut, dan akan terdakwa RULLAILI jual kembali di warung tempat terdakwa RULLAILI bekerja, setelah itu terdakwa RULLAILI memberikan uang tunai senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi PUTRA RAKA APRILLIYANO alias PUTRA bin SUTANTO (berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, sekira pukul 15.00 WIB, pada saat terdakwa RULLAILI sedang berjualan di warung madura yang beralamat di Jalan Kp. Pasar lama, Taruma Jaya, Kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi, Jawa Barat, terdakwa RULLAILI didatangi oleh petugas Kepolisian berpakaian preman dari Subdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, dan menanyakan apakah Saksi PUTRA RAKA APRILLIYANO alias PUTRA bin SUTANTO (berkas terpisah) pernah menjual rokok di warung milik terdakwa RULLAILI, lalu terdakwa RULLAILI membenarkannya, lalu petugas kepolisian menanyakan terkait dimana keberadaan barang rokok tersebut, kemudian terdakwa RULLAILI menunjukkan kepada petugas kepolisian rokok yang terdakwa RULLAILI beli dari Saksi PUTRA RAKA APRILLIYANO alias PUTRA bin SUTANTO (berkas terpisah) yang berada di lemari warung milik terdakwa RULLAILI. kemudian terdakwa RULLAILI mengambil rokok yang tersisa yaitu Rokok Siganture sebanyak 8 (delapan) bungkus, Rokok Sampoerna Mild sebanyak 2 (dua) bungkus, Rokok Esse Change sebanyak 8 (delapan) bungkus, Rokok Malboro Merah 1 (satu) bungkus, dan Rokok Evolution 6 (enam) bungkus, dan memberikan rokok-rokok tersebut kepada petugas kepolisian. Kemudian terdakwa RULLAILI beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Kantor Kepolisian Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait telah membeli beberapa bungkus rokok yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, mengalami kerugian sebesar Rp.17.481.107,- (tujuh belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

Perbuatan terdakwa RULLAILI bin SAFI’I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya