| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.Sus/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | MUHAMAD ICHSAN Als PAPUY Bin ROKIB | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1024/M.2.17/Eoh.2/02/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-03/BKSi/01/2026
1.Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 28 tahun / 15 JUni 1997 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Harapan Kita No.47 Rt.008/ Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Sekatan Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Belum bekerja Pendidikan : SMK
2.Penahanan : Penyidik : Sjak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 Perpanjangan Kajari : Sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 30 November 2025 Perpanjangan Ke-1 Ketua PN Bekasi : Sejak tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 Perpanjangan Ke-2 Ketua PN Bekasi : Terdakwa I dan Terdakwa II diperpanjang penahanan sejak tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2026 Penuntut Umum : sejak tanggal 27 Januari 2026 sampai dengah tanggal 15 februari 2026
3.Dakwaan :
PERTAMA ----------------------Bahwa terdakwa MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB bersama-sama dengan saksi MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB (Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 03 September 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Pesona Express dijalan mawar Rt.001/ Rw.003 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima penjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebih 1 (satu) kilogram atau meleibihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Pada hari senin tanggal 03 September 2025 terdakwa membeli 1 (satu) kilogram ganja dari sdr. IQBAL (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan yang baru dibayarkan terdakwa kepada sdr. IQBAL (DPO/Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirim sdr. IQBAL (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui paket BARAKA EXPRESS dari Sumatra pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 23.30 di Pesona Express dijalan mawar Rt.001/ Rw.003 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, selain ganja terdakwa juga membeli shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip dengan brutto 10 (sepuluh) gram yang dibeli dari sdr. MARYO (DPO/Daftar Pencarian Orang) Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 20.00 wib di dalam kamar Apartemen URBANO dilantai 3 yang beralamatkan di jalan pintu air No.29 Rt.002/ Rw.001 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
----------------------Cara terdakwa menjual ganja tersebut kepada sdr. AMBON pertama pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 terdakwa menjual sebanyak 3 (tiga) kilogram yang terdakwa berikan di rumah yang beralamatkan di Harapan Jaya Kecamatan Utara Kota Bekasi kedua pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 terdakwa menjual ganja yang dibungkus 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi ganja dilakban warna merah paketan seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan telah laku terjual sebanyak sebanyak 2 (dua) bungkus dengan cara ditempel do daerah gang Al Mahruf Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi yang ketiga pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 dibungkus 12 (dua belas) plastik yang dilakban warna merah berisi ganja paketan seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan telah laku terjual sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan cara ditempel didekat rumah Gang Al Mahruf Harapan Jaya Bekasi Utara Kota Bekasi dan yang keempat ganja tersebut dijual dengan cara dibungkus 12 (dua bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telah laku terjual sebanyak 2 (dua) plastik klip dengan cara ditempel di Gang Al Mahruf Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dan keuntungan dalam menjual ganja setiap 1 (satu) kilogram dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
---------------------Selain menjual ganja, terdakwa juga menjual shabu dengan dibantu oleh saksi SAYYID SABIQ MUNTAHA ALS SAIT BIN (ALM) HAMDANIH pada hari Sabtu tanggal Sabtu tanggal 15 September 2025 terdakwa menjual shabu sebanyak 1 (satu) bungkus paketan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan atas suruhan terdakwa, saksi SAAYID SABIQ MUNTAHA Als SAIT BIN (Alm) HANMDANIH menempel atau menaruh shabu tersebut dibawah karpet dirumah yang beralamatkan di Kp. Harapan Kita Nop.47 Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, yang kedua pada hari Minggu tanggal 16 September 2025 terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) bungkus paketan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditempel oleh saksi SAYYID SABIQ MUNTAHA Als SAIT BIN (Alm) HAMDANIH dibawah karpet dirumah yang berlamatkan di Kp. Harapan Kita No.47 Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi pada hari yang ketiga pada hari senin tanggal terdakwa menjual 1 (satu) bungkus paketan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditempel oleh saksi SAYYID SABIQ MUNTAHA ALS SAIT BIN (ALM) HAMDANIH dibawah karpet dirumah yang beralamatkan dibawah karpet dirumah yang berlamatkan di Kp. Harapan Kita No.47 Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi yang keempat pada hari Selasa tanggal 18 September 2025 terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) bungkus plastik dengan paketan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditenpel dibawah karpet dirumah yang beralamatkan di Kp. Harapan Kita No.47 Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dan yang kelima pada hari Rabu tanggal 18 dsepteber 2025 terdakwa menjual sebanyak 1 (satu) bungkus dengan paketan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditempel atau dktaruh oleh saksi SAYYID SABIQ MUNTAHA ALS SAIT BIN (ALM) HAMDANIH dibawah karpet dibelakang rumah yang beralamatkan Kp. Harapan Kita No.47 Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dan setiap 1 (satu) gram dijual oleh terdakwa seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
--------------Peranan saksi SAYYID SABIQ MUNTAHA ALS SAIT BIN (ALM) HAMDANIH adalah turut serta menjual shabu milik terdakwa dan untuk ganja terdakwa tidak ada keterlibatan dan keuntungan saksi SAYYID SABIQ MUNTAHA ALS SAIT BIN (ALM) HAMDANIH selesai mengantarkan narkotika jenis shabu dengan cara ditempel dan saksi SAYYID SABIQ MUNTAHA ALS SAIT BIN (ALM) HAMDANIH medapatkan upah seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) --------------Bahwa saksi GUNTUR ADHI WIBOWO, YOKA HANANG PRASETYA dan ADI SINUHAJI yang merupakan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa dirumah yang beralamatkan di Harapan Kita Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa; 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip ukrang kecil bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 2,7064 gram, yang diletakkan didalam rak kecil warna ungu di dalam kamar, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,7545 gram didalam rak kecil kecil warna ungu didalam kamar, 9 plastik klip bening bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 224,5731 gram dan 5 bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 112,1937 gram didalam kotak warna putih, 4 (empat) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 118,441 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 25,8717 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 9,4070 gram didalam kotak warna putih, 5 (lima) plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 11,0913 gram dan 1 (satu) plastik klip hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 835,800 gram didalam kotak warna putih, 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A5S warna merah yang dipegang ditangan kanan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses secara hukum.
----------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laborotoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB:6320/NNF/2025 tanggal 7 November 2025 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor PARASIAN GULTOM.,S.I.K.,M.Si Kombes Pol NRp.78110831 dengan sisa barang bukti berupa:
----------------Perbuatan terdakwa membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja dan shabu tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan ataupun pejabat berwenang dan profesi tenaga bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA KESATU
----------------------Bahwa terdakwa MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamatkan di Harapan Kita Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidaknya pada tenpat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------------------Bahwa saksi GUNTUR ADHI WIBOWO, YOKA HANANG PRASETYA dan ADI SINUHAJI yang merupakan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa dirumah terdakwa yang beralamat di Harapan Kita Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa; 9 plastik klip bening bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 224,5731 gram dan 5 bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 112,1937 gram didalam kotak warna putih, 4 (empat) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 118,441 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 25,8717 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan ganja dengan berat netto 9,4070 gram didalam kotak warna putih, 5 (lima) plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 11,0913 gram dan 1 (satu) plastik klip hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 835,800 gram didalam kotak warna putih 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A5S warna merah yang dipegang ditangan kanan terdakwa, yang ganja tersebut terdakwa peroleh dari sdr. IQBAL (DPO) di Pesona Express dijalan mawar Rt.001/ Rw.003 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Pada hari senin tanggal 03 September 2025, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum.
----------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laborotoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB:6320/NNF/2025 tanggal 7 November 2025 yang ditandatangani oleh kabid Narkobafor PARASIAN GULTOM.,S.I.K.,M.Si Kombes Pol NRp.78110831 dengan sisa barang bukti berupa:
---------------------Perbuatan terdakwa memiliki atau menyimpan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan ataupun pejabat berwenang dan profesi terdakwa tenaga bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana nasional Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN KEDUA
----------------------Bahwa terdakwa MUHAMAD ICHSAN ALS PAPUY BIN ROKIB bersama-sama dengan saksi SAYYID MUNTAHA ALS SAIT BIN (ALM) HAMDANIH pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat dirumah yang beralamatkan di Harapan Kita Rt.008/ Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidaknya pada tempat laon dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan percobaan atau pernufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Bahwa ketika saksi GUNTUR ADHI WIBOWO, YOKA HANANG PRASETYA dan ADI SINUHAJI yang merupakan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan kepada terdakwa dan saksi SAYYID SABIQ MUNTAHA ALS SAIT BIN (ALM) HAMDANIH dirumah yang beralamatkan di Harapan Kita Rt.008/Rw.023 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip ukrang kecil bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 2,7064 gram, yang diletakkan didalam rak kecil warna ungu di dalam kamar, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,7545 gram didalam rak kecil kecil warna ungu didalam kamar 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A5S warna merah yang dipegang ditangan kanan terdakwa yang shabu tersebut terdakwa
peroleh dari sdr. MARYO (DPO/Daftar Pencarian Orang) Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 20.00 wib di dalam kamar Apartemen URBANO dilantai 3 yang beralamatkan di jalan pintu air No.29 Rt.002/ Rw.001 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses secara hukum.
----------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laborotoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB:6320/NNF/2025 tanggal 7 November 2025 yang ditandatangani oleh kabid Narkobafor PARASIAN GULTOM.,S.I.K.,M.Si Kombes Pol NRp.78110831 dengan sisa barang bukti berupa:
---------------------Perbuatan para terdakwa memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan ataupun pejabat berwenang dan profesi terdakwa tenaga bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KItab Undnag-Undang Hukum Pidana Nasional Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Bekasi, 10 Februari 2026 Jaksa Penuntut Umum,
Yoice Yulvica C Jaksa Muda
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
