Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2026/PN Bks NICO OKTAVIAN, S.H. RIFKI AHDIYAT bin DADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4650/M.2.17.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI AHDIYAT bin DADANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RIFKI AHDIYAT Bin DADANG bersama-sama dengan Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Grand Cakung, beralamat di Jl. Sri Sultan Hamengkubono IX, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur, namun berdasarkan dengan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bentuk tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR melalui aplikasi whatsapp dengan mengatakan “udah punya belum ?” lalu Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR mengatakan “iya ada nih”, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR melalui telepon aplikasi whatsapp dengan mengatakan “nanti jam set 6 bisa di ambil”. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jl. Raden Inten I, Gg. Bhumi Pulo II, RT/RW : 006/014, Kel. Duren Sawit, Jakarta Timur menggunakan ojek online menuju sekitar Grand Cakung yang beralamat di Jl. Sri Sultan Hamengkubono IX, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur yang merupakan tempat Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR. Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR serta memberikan 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat kurang lebih 100 gram dan diterima oleh Terdakwa menggunakan tangan kanannya dan di simpan di dalam jaket yang Terdakwa gunakan, selanjutnya Terdakwa pulang kembali menggunakan ojek online ke rumahnya. Sesampainya di rumah tersebut Terdakwa 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat kurang lebih 100 gram Terdakwa bagi menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tanaman Ganja dan 1 (satu) linting rokok berisikan Narkotika jenis tanaman ganja untuk Terdakwa gunakan nantinya selanjutnya Terdakwa simpan di dalam kaleng biscuit yang berada di rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB Saksi SANY SETIAWAN, SH, Saksi ARMINDA TRIWIBOWO, SH, dan Saksi RIZKI PUTRA PRATAMA, SH yang merupakan Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapat terhadap Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Tanaman Ganja, kemudian dilakukan interogasi oleh Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota diketahui informasi Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR telah menjual narkotika jenis tanaman ganja kepada Terdakwa kemudian atas informasi tersebut melakukan pengembangan dengan membawa Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR dan bersama-sama menuju daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 08.20 WIB Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota sampai di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Raden Inten I, Gg. Bhumi Pulo II, RT/RW : 006/014, Kel. Duren Sawit, Jakarta Timur dan langsung bergegas menghampiri rumah tersebut membangunkan Terdakwa yang sedang tidur serta menunjukkan Surat Perintah Tugas  dan melakukan interogasi. Setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui mengenal Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR serta membenarkan telah membeli narkotika jenis tanaman Ganja dari Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan pesanan Sdr. EDOK (Daftar Pencarian Orang) dengan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- setiap Narkotika jenis tanaman ganja yang diberikan oleh Sdr. EDOK (Daftar Pencarian Orang) sebanyak kurang lebih 100 (seratus) gram terjual dan dapat menggunakan narkotika jenis tanaman ganja secara gratis. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis tanaman ganja di dalam plastik hitam dengan berat brutto sekitar kurang lebih 46,65 gram, 6 (enam) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat brutto kurang lebih 17,90 gram, 1 (satu) linting rokok berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat brutto kurang lebih 0,42 gram yang ditemukan didalam kaleng biskuit yang berada di kamar Terdakwa tersebut serta turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk oppo beserta kartunya dengan nomor 081287911829. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. :2210/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M., serta di periksa oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. dengan barang bukti 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisi:
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 14 (empat belas) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kerng dengan berat netto seluruhnya 29,0752 gram, diberi nomor barang bukti 2534/2026/NF
  • 6 (enam) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,7904 gram, diberi nomor barang bukti 2535/2026/NF
  • 1 (satu) bungkus linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2394 gram, diberi nomor barang bukti 2536/2026/NF

Dengan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 2534/2026/NF  sampai dengan 2536/2026/NF Positif GANJA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RIFKI AHDIYAT Bin DADANG bersama-sama dengan Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 beralamat di Jl. Raden Inten I, Gg. Bhumi Pulo II, RT/RW : 006/014, Kel. Duren Sawit, Jakarta Timur, namun berdasarkan dengan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB Saksi SANY SETIAWAN, SH, Saksi ARMINDA TRIWIBOWO, SH, dan Saksi RIZKI PUTRA PRATAMA, SH yang merupakan Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapat terhadap Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Tanaman Ganja, kemudian dilakukan interogasi oleh Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota diketahui informasi Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR telah menjual narkotika jenis tanaman ganja kepada Terdakwa kemudian atas informasi tersebut melakukan pengembangan dengan membawa Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR dan bersama-sama menuju daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar pukul 08.20 WIB Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota sampai di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Raden Inten I, Gg. Bhumi Pulo II, RT/RW : 006/014, Kel. Duren Sawit, Jakarta Timur dan langsung bergegas menghampiri rumah tersebut membangunkan Terdakwa yang sedang tidur serta menunjukkan Surat Perintah Tugas  dan melakukan interogasi. Setelah dilakukan interogasi Terdakwa mengakui mengenal Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR serta membenarkan telah membeli narkotika jenis tanaman Ganja dari Saksi BUDIMAN Bin M. NUAR sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan pesanan Sdr. EDOK (Daftar Pencarian Orang) dengan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- setiap Narkotika jenis tanaman ganja yang diberikan oleh Sdr. EDOK (Daftar Pencarian Orang) sebanyak kurang lebih 100 (seratus) gram terjual dan dapat menggunakan narkotika jenis tanaman ganja secara gratis. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis tanaman ganja di dalam plastik hitam dengan berat brutto sekitar kurang lebih 46,65 gram, 6 (enam) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat brutto kurang lebih 17,90 gram, 1 (satu) linting rokok berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat brutto kurang lebih 0,42 gram yang ditemukan didalam kaleng biskuit yang berada di kamar Terdakwa tersebut serta turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk oppo beserta kartunya dengan nomor 081287911829. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. :2210/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M., serta di periksa oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., M.M. dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm. dengan barang bukti 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisi:
  • 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 14 (empat belas) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kerng dengan berat netto seluruhnya 29,0752 gram, diberi nomor barang bukti 2534/2026/NF
  • 6 (enam) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,7904 gram, diberi nomor barang bukti 2535/2026/NF
  • 1 (satu) bungkus linting kertas berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2394 gram, diberi nomor barang bukti 2536/2026/NF

Dengan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 2534/2026/NF  sampai dengan 2536/2026/NF Positif GANJA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya