Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
319/Pdt.P/2026/PN Bks Prehatin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 319/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Prehatin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin/penetapan kepada Pemohon untuk menambahkan nama dari semula "Prehatin" menjadi "Prehatin Riani Amani".
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan berkekuatan hukum tetap, guna dilakukan pencatatan penambahan nama pada Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP, serta dokumen kependudukan lainnya.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk menerbitkan Akta Kelahiran, KK, dan KTP atas nama Prehatin Riani Amani setelah menerima laporan penetapan ini.
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama tersebut kepada seluruh instansi terkait yang menerbitkan dokumen atas nama Pemohon, antara lain Instansi Pendidikan guna memperoleh Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Perpajakan, Perbankan, BPJS, Kepolisian serta instansi lain yang menerbitkan dokumen atas nama Pemohon.
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak