Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2025/PN Bks Henny Mariani 1.IRAWANSYAH als AWAN bin ISMAIL (alm)
2.ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (alm)
3.SOPIYAN alias YAN bin MUN. M (alm)
4.ALEX RIANTO alias ALEX bin ZAINAL ABIDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4144/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWANSYAH als AWAN bin ISMAIL (alm)[Penahanan]
2ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (alm)[Penahanan]
3SOPIYAN alias YAN bin MUN. M (alm)[Penahanan]
4ALEX RIANTO alias ALEX bin ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------Bahwa terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Minggu tanggal 2 Maret tahun 2025 sekira pukul 06.10 WIB dan sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam ATM center samping lobby office M Gold Tower di mesin ATM Mandiri merek NCR dengan nomor mesin T0803661 di Mall Metropolitan Jalan KH.Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) mendapat panggilan telepon dari terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) yang pada intinya meminta untuk “ikut kerja” yakni mengambil uang yang ada dalam mesin ATM MANDIRI yang merupakan milik orang lain dengan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya dan disepakati akan bertemu di Mall Metropolitan Bekasi Jalan KH.Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, sekitar pukul 06.10 Wib terdakwa  SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) tiba di Mall Metropolitan Bekasi Jalan KH.Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi : A-1572 XLC, Nomor Rangka: MHRDD1790LJ000550, Nomor Mesin: L12B33706979 dan memarkirkan mobilnya dipinggir jalan samping Mall Metropolitan Bekasi dan disana sudah menunggu terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN yang juga mengendarai mobil Honda Brio abu-abu dengan Nomor Polisi B-2100 FOF, Nomor Rangka: MHR001850RJ404497, Nomor Mesin: L12B35446230 kemudian setelah bertemu terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) memberikan 1 (satu) buah kartu ATM CIMB Niaga warna merah atas nama RANI ISNA SAFITRI  dengan PIN 999999 kepada terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) yang akan digunakan untuk mengambil uang di ATM Mandiri;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm)  berjalan seorang diri menuju ke samping Mall dimana posisi ATM Center berada sambil menelepon terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) agar memantau situasi sekitar dengan posisi terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN tetap berada di dalam mobil sambil memantau keadaan sekitar dan ketika keadaan sudah dirasa sepi dan aman terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) masuk ke dalam ruang mesin ATM dan memasukan 1 (satu) buah kartu ATM CIMB Niaga ke dalam mesin ATM Mandiri sambil memasukkan pin ATM dan memilih nominal yang tertera di layar yaitu Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), ketika mesin ATM menghitung uang selanjutnya terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mematikan arus listrik dengan cara mencabut paksa arus listrik mesin ATM agar saldo yang ada di dalam rekening tidak nasabah terpotong, kemudian terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) dengan berbekal alat-alat yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) memasang 1 (satu) buah steker dan mencongkel mulut ATM tempat uang keluar menggunakan obeng warna hijau dan menggunakan 1 (satu) buah kawat dan senter untuk melihat keadaan uang di dalam mulut mesin ATM sambil menarik soket uang ke depan dan mengambil uang dengan menggunakan 1 (satu) buah kawat lainya sehingga bagian shutter depan tempat keluarnya uang dari mesin ATM menjadi lecet akibat gesekan benda tajam, selanjutnya setelah uang keluar terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mengaktifkan lagi arus listrik ATM menggunakan remote control agar mesin normal kembali, setelah itu terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mencabut steker dan mencolok kembali arus listrik mesin ATM Mandiri hal tersebut dilakukan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) sebanyak 5 (lima) kali dengan total mendapatkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) keluar dari ruang mesin ATM berjalan menuju mobil  yang diparkir di pinggir jalan samping Mall Metropolitan Bekasi dimana terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN menunggu dan langsung masuk kedalam mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi : A-1572 XLC yang di dalamnya sudah ada terdakwa ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN, sedangkan terdakwa IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa  ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) menggunakan  mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi B.2100 FOF dan langsung berkeliling mencari target mesin ATM selanjutnya di Rumah Sakit Permata Keluarga Cikarang yang beralamat di Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo N0.1A Keluarahan Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan sampai dilokasi sekitar pukul 09.00 Wib kemudian yang turun ke dalam mesin ATM adalah terdakwa  I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm), namun setelah dicoba mengambil secara paksa dari dalam mesin ATM tidak berhasil juga dan setelah itu para terdakwa menuju Hotel City Smart untuk beristirahat;
  • Bahwa kemudian masih di hari Minggu tanggal 2 bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN kembali menuju ke Mall Metropolitan Bekasi Jawa Barat dan sesampainya di lokasi sekitar pukul 18.25 setelah memarkirkan lagi 2 mobil yang dipakai dipinggir jalan samping Mall Metropolitan Bekasi Terdakwa  II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) berjalan lagi seorang diri menuju mesin ATM Mandiri di ikuti oleh terdakwa ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN yang berjalan di belakang untuk memantau situasi, sedangkan terdakwa IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm)

mengawasi dari dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) masuk ke dalam ruang mesin ATM dan memasukan 1 (satu) buah kartu ATM CIMB Niaga kemudian melakukan tarik tunai di mesin ATM Mandiri dengan nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan ketika mesin ATM menghitung uang selanjutnya terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mematikan arus listrik dengan cara mencabut paksa arus listrik mesin ATM agar saldo yang ada di dalam rekening tidak terpotong dan memasang 1 (satu) buah steker dan mencongkel mulut ATM tempat uang keluar menggunakan obeng warna hijau dan menggunakan 1 (satu) buah kawat dan senter untuk melihat keadaan uang di dalam mulut mesin ATM sambil menarik soket uang ke depan dan mengambil uang dengan menggunakan 1 (satu) buah kawat lainnya sehingga bagian shutter depan tempat keluarnya uang dari mesin ATM menjadi lecet akibat gesekan benda tajam, selanjutnya setelah uang keluar terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mengaktifkan lagi arus listrik ATM menggunakan remote control agar mesin normal kembali, setelah itu terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mencabut steker dan mencolok kembali arus listrik mesin ATM Mandiri. Setelah terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) berhasil melakukan penarikan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan langsung keluar menuju parkiran mobil dan setelah berada didalam mobil terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) membagi rata sehingga masing-masing mendapatkan bagian uang, dengan rincian :

  1. Terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
  2. Terdakwa IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
  3. Terdakwa ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
  4. Terdakwa ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN tersebut mengakibatkan PT.USAHA GARDA ARTA sebagai jasa pengelolaan uang rupiah yang ada di dalam mesin ATM Bank Mandiri Mall Metropolitan Bekasi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu .

 

 

----------Perbuatan terdakwa terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Minggu tanggal 2 Maret tahun 2025 sekira pukul 06.10 WIB dan sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di dalam ATM center samping lobby office M Gold Tower di mesin ATM Mandiri merek NCR dengan nomor mesin T0803661 di Mall Metropolitan Jalan KH.Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, yakni mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) mendapat panggilan telepon dari terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) yang pada intinya meminta untuk “ikut kerja” yakni mengambil uang yang ada dalam mesin ATM MANDIRI yang merupakan milik orang lain dengan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya dan disepakati akan bertemu di Mall Metropolitan Bekasi Jalan KH.Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, sekitar pukul 06.10 Wib terdakwa  SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) tiba di Mall Metropolitan Bekasi Jalan KH.Noer Ali Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi : A-1572 XLC, Nomor Rangka: MHRDD1790LJ000550, Nomor Mesin: L12B33706979 dan memarkirkan mobilnya dipinggir jalan samping Mall Metropolitan Bekasi dan disana sudah menunggu terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN yang juga mengendarai mobil Honda Brio abu-abu dengan Nomor Polisi B-2100 FOF, Nomor Rangka: MHR001850RJ404497, Nomor Mesin: L12B35446230 kemudian setelah bertemu terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) memberikan 1 (satu) buah kartu ATM CIMB Niaga warna merah atas nama RANI ISNA SAFITRI  dengan PIN 999999 kepada terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) yang akan digunakan untuk mengambil uang di ATM Mandiri;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm)  berjalan seorang diri menuju ke samping Mall dimana posisi ATM Center berada sambil menelepon terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) agar memantau situasi sekitar dengan posisi terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN tetap berada di dalam mobil sambil memantau keadaan sekitar dan ketika keadaan sudah dirasa sepi dan aman terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) masuk ke dalam ruang mesin ATM dan memasukan 1 (satu) buah kartu ATM CIMB Niaga ke dalam mesin ATM Mandiri sambil memasukkan pin ATM dan memilih nominal yang tertera di layar yaitu Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), ketika mesin ATM menghitung uang selanjutnya terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mematikan arus listrik dengan cara mencabut paksa arus listrik mesin ATM agar saldo yang ada di dalam rekening tidak terpotong, kemudian terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) dengan berbekal alat-alat yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) memasang 1 (satu) buah steker dan mencongkel mulut ATM tempat uang keluar menggunakan obeng warna hijau dan menggunakan 1 (satu) buah kawat dan senter untuk melihat keadaan uang di dalam mulut mesin ATM sambil menarik soket uang ke depan dan mengambil uang dengan menggunakan 1 (satu) buah kawat lainya sehingga bagian shutter depan tempat keluarnya uang dari mesin ATM menjadi lecet akibat gesekan benda tajam, selanjutnya setelah uang keluar terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mengaktifkan lagi arus listrik ATM menggunakan remote control agar mesin normal kembali, setelah itu terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mencabut steker dan mencolok kembali arus listrik mesin ATM Mandiri hal tersebut dilakukan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) sebanyak 5 (lima) kali dengan total mendapatkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa setelah berhasil mengambil uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) keluar dari ruang mesin ATM berjalan menuju mobil  yang diparkir di pinggir jalan samping Mall Metropolitan Bekasi dimana terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN menunggu dan langsung masuk kedalam mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi : A-1572 XLC yang di dalamnya sudah ada terdakwa ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN, sedangkan terdakwa IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa  ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) menggunakan  mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi B.2100 FOF dan langsung berkeliling mencari target mesin ATM selanjutnya di Rumah Sakit Permata Keluarga Cikarang yang beralamat di Jalan Dr.Cipto Mangunkusumo N0.1A Keluarahan Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan sampai dilokasi sekitar pukul 09.00 Wib kemudian yang turun ke dalam mesin ATM adalah terdakwa  I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm), namun setelah dicoba mengambil secara paksa dari dalam mesin ATM tidak berhasil juga dan setelah itu para terdakwa menuju Hotel City Smart untuk beristirahat;
  • Bahwa kemudian masih di hari Minggu tanggal 2 bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN kembali menuju ke Mall Metropolitan Bekasi Jawa Barat dan sesampainya di lokasi sekitar pukul 18.25 setelah memarkirkan lagi 2 mobil yang dipakai dipinggir jalan samping Mall Metropolitan Bekasi Terdakwa  II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) berjalan lagi seorang diri menuju mesin ATM Mandiri di ikuti oleh terdakwa ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN yang berjalan di belakang untuk memantau situasi, sedangkan terdakwa

IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) mengawasi dari dalam mobil. Selanjutnya Terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) masuk ke dalam ruang mesin ATM dan memasukan 1 (satu) buah kartu ATM CIMB Niaga kemudian melakukan tarik tunai di mesin ATM Mandiri dengan nominal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan ketika mesin ATM menghitung uang selanjutnya terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mematikan arus listrik dengan cara mencabut paksa arus listrik mesin ATM agar saldo yang ada di dalam rekening tidak terpotong dan memasang 1 (satu) buah steker dan mencongkel mulut ATM tempat uang keluar menggunakan obeng warna hijau dan menggunakan 1 (satu) buah kawat dan senter untuk melihat keadaan uang di dalam mulut mesin ATM sambil menarik soket uang ke depan dan mengambil uang dengan menggunakan 1 (satu) buah kawat lainnya sehingga bagian shutter depan tempat keluarnya uang dari mesin ATM menjadi lecet akibat gesekan benda tajam, selanjutnya setelah uang keluar terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mengaktifkan lagi arus listrik ATM menggunakan remote control agar mesin normal kembali, setelah itu terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mencabut steker dan mencolok kembali arus listrik mesin ATM Mandiri. Setelah terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) berhasil melakukan penarikan sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan langsung keluar menuju parkiran mobil dan setelah berada didalam mobil terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) membagi rata sehingga masing-masing mendapatkan bagian uang, dengan rincian :

  1. Terdakwa SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm) mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
  2. Terdakwa IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
  3. Terdakwa ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah);
  4. Terdakwa ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) mendapatkan Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN tersebut mengakibatkan PT.USAHA GARDA ARTA sebagai jasa pengelolaan uang rupiah yang ada di dalam mesin ATM Bank Mandiri Mall Metropolitan Bekasi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu .

 

----------Perbuatan terdakwa terdakwa I IRAWANSYAH Alias AWAN bin ISMAIL (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II SOPIYAN Alias YAN Bin MUN M (Alm), terdakwa III ASNAWI HASAN Bin ISMAIL (Alm) dan terdakwa IV ALEX RIANTO Alias ALEX Bin ZAINAL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5  KUHP -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya