Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
318/Pid.B/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. NUR AMALIA WIDIASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 318/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4264/M.2.17/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AMALIA WIDIASARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa NUR AMALIA WIDIASARI pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 sampai bulan Juli tahun 2023, di Jl. H Pindah Rt 002/015 No kavling 01 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan (Perumahan MINA Residence) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa sebagai marketing (karyawan lepas) dari Perumahan Mina Residence dan menyakinkan saksi BAYU CIPTA SEPTIADI atas 1 unit kavling dan bangunan seluas 102 M2 yang terletak di Jl. H Pindah Rt 002/015 No kavling 01 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan yang akan dibeli tersebut milik saksi AYA SHOPIA IRIANDE selaku developer dari Perumahan Mina Residence dengan menunjukkan SHGB No.4168 an AYA SHOPIA IRIANDE, kemudian saksi BAYU CIPTA SEPTIADI tertarik membeli dengan harga yang sudah disepakati sebesar Rp. Rp 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) dengan selesai pembangunan serta serah terima kunci pada Juli 2023. Kemudian setelah sepakat  saksi BAYU CIPTA SEPTIADI melakukan pembayaran secara bertahap yaitu:
  • Pada 20 November 2022 memberikan uang booking fee secara tunai senilai senilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan diterima langsung oleh saudari NUR AMALIA WIDIASARI
  • Pada 23 Desember 2022 pembayaran DP senilai Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) melalui arahan dari saudari NUR AMALIA WIDIASARI ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003471066 atas nama PT. Dewi Rejeki Utama.
  • Pada 02 Maret 2023 pembayaran pertama senilai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) melalui arahan dari saudari NUR AMALIA WIDIASARI ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003471066 atas nama PT. Dewi Rejeki Utama.
  • Pada 22 Mei 2023 pembayaran kedua senilai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). melalui arahan dari saudari NUR AMALIA WIDIASARI ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003471066 atas nama PT. Dewi Rejeki Utama.
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran secara bertahap senilai Rp.1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta dua puluh juta rupiah), bangunan tersebut belum selesai hingga waktu yang terdakwa janjikan serah terima kunci pada Juli 2023 dan diketahui tanah tersebut milik Koperasi BMT Rukun Abadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BAYU CIPTA SEPTIADI mengalami kerugian Rp.1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta dua puluh juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KELIMA

Bahwa Ia Terdakwa NUR AMALIA WIDIASARI pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan bulan Juli 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2022 sampai bulan Juli tahun 2023, di Jl. H Pindah Rt 002/015 No kavling 01 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan (Perumahan MINA Residence) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa sebagai marketing (karyawan lepas) dari Perumahan Mina Residence dan menyakinkan saksi BAYU CIPTA SEPTIADI atas 1 unit kavling dan bangunan seluas 102 M2 yang terletak di Jl. H Pindah Rt 002/015 No kavling 01 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan yang akan dibeli tersebut milik saksi AYA SHOPIA IRIANDE selaku developer dari Perumahan Mina Residence dengan menunjukkan SHGB No.4168 an AYA SHOPIA IRIANDE, kemudian saksi BAYU CIPTA SEPTIADI tertarik membeli dengan harga yang sudah disepakati sebesar Rp. Rp 1.400.000.000,- (satu miliar empat ratus juta rupiah) dengan selesai pembangunan serta serah terima kunci pada Juli 2023. Kemudian setelah sepakat  saksi BAYU CIPTA SEPTIADI melakukan pembayaran secara bertahap yaitu:
  • Pada 20 November 2022 memberikan uang booking fee secara tunai senilai senilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan diterima langsung oleh saudari NUR AMALIA WIDIASARI
  • Pada 23 Desember 2022 pembayaran DP senilai Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah ) melalui arahan dari saudari NUR AMALIA WIDIASARI ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003471066 atas nama PT. Dewi Rejeki Utama.
  • Pada 02 Maret 2023 pembayaran pertama senilai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) melalui arahan dari saudari NUR AMALIA WIDIASARI ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003471066 atas nama PT. Dewi Rejeki Utama.
  • Pada 22 Mei 2023 pembayaran kedua senilai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). melalui arahan dari saudari NUR AMALIA WIDIASARI ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 1670003471066 atas nama PT. Dewi Rejeki Utama.
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran secara bertahap senilai Rp.1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta dua puluh juta rupiah), bangunan tersebut belum selesai hingga waktu yang terdakwa janjikan serah terima kunci pada Juli 2023 dan diketahui tanah tersebut milik Koperasi BMT Rukun Abadi.

 

  • Bahwa uang saksi BAYU CIPTA SEPTIADI untuk pembangunan unit rumah di Jl. H Pindah Rt 002/015 No kavling 01 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan.(Perumahan MINA Residence) yang terdakwa terima, diketahui sebagian digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi BAYU CIPTA SEPTIADI mengalami kerugian Rp.1.320.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta dua puluh juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya