| Petitum |
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa tanah dan bangunan , baik barang bergerak maupun yang tidak bergerak, adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa surat Pernyataan Pengakuan hutang piutang oleh Tergugat tertanggal 30 Juli 2026 sah dan harus dilaksanakan sebagai Undang-undang;
- Menyatakan Tergugat telah cidera janji atau Wanprestasi ;
- Atau Menghukum Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp.345.000.000.00 ( Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) secara lunas dan tanpa syarat;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi {Uit Voerbaar bij voorraad};
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya {Ex aequo et bono}. |