Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
508/Pdt.G/2025/PN Bks Rikiya Saotome Syafruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rikiya Saotome
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syafruddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000 (dua miliar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminanĀ  atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang diletakkan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi ( Uitvoerbaar bij voorraad )
  7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak