Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT SINAR TOTALINDO MANDIRI PT MARVER PUTRA TRANS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SINAR TOTALINDO MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RANTO MAULANA S.H.,M.H.PT SINAR TOTALINDO MANDIRI
Tergugat
NoNama
1PT MARVER PUTRA TRANS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.200.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terlebih dahulu atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) milik Tergugat sebagaimana tersebut pada Angka 18 Gugatan a quo;
  2. Agar tidak menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Pihak Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ini menjatuhkan sita atas sebuah 1 (satu) unit kendaraan Bus tersebut diatas sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban utang sebesar Rp 15.200.000,- (Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terlebih dahulu atas 1 (satu) unit kendaraan Bus, dengan spesifikasi sebagai berikut :
  • Merek                  : Mitsubishi
  • Nomor Polisi     : B-805-MPT
  • Warna KB          : Hitam Mika
  • Model                  : Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4X4) 8A/T

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari penundaan pelaksanaan isi putusan sejak setelah putusan dibacakan;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya keberatan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau :

 

Apabila hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak