Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2025/PN Bks SRI ASTUTI, SH. ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (Alm) MASUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4392/M.2.17.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (Alm) MASUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di  Kota Sineman Jakarta Utara setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwaatau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 06 maret 2025 sekira pukul 08.00 wib terdakwa menghubungi sebuah akun media sosisal instagram @lolipolos untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sebanyak 15 (lima belas) gram dan selanjutnya terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI mengambil narkotika tersebut didekat kota seniman yang ditempel bungkus rokok  gudang garam filter, setelah terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI mengeksekusi dengan menimbang dan dibagi menjadi bagian plastic klip kecil dimasukan kedalam bungkus permen untuk dijual kembali dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan diedarkan sekitar daerha jatiasih kota bekasi dan bekasi selatan.
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi aldy ahmad pratama, saksi yoka hanang prasetya dan saksi adi sinuhaji langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran Jl.Bonjol Rt.002 Rw.002 Kel.Jakasetia Kec.bekasi selatan kemudian pada pukul 16.30 wib melakukan pemantauan dirumah yang beralamat di Jl.Bonjol Rt.002 Rw.002 Kel.Jakasetia Kec.bekasi selatan dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi aldy ahmad pratama, saksi yoka hanang prasetya dan saksi adi sinuhaji melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu dengan Brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dibungkus Rokok Gudang Garam Filter
  • Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI yang beralamatkan di Jl.Antara Rt.04 Rw.019 Kel.Jatimakmur Kec.Pondok gede Kota Bekasi dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 20 (dua puluh) klip bening yang dibungkus permen Mentos di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu dengan Brutto 4,16 (empat koma enam belas) gram dibungkus Rokok Surya
  • Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI yang beralamatkan di Jl. HJ Aip Puri Gading Atas Rt.001 Rw.006 Kel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu dengan Brutto 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik; dan
  • 1 (satu) buah Hp merek Iphone XR.
  • Bahwa terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2102/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan YUSWARDI S.SI, Apt M.M dan PRIMA HAJATRI S.SI M.Farm masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 2620/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 2,5371 gram.
  • 2621/2025/NF,- berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6991 gram. ---
  • 2622/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0917 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. HJ Aip Puri Gading Atas Rt.001 Rw.006 Kel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi

, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2025 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi aldy ahmad pratama, saksi yoka hanang prasetya dan saksi adi sinuhaji langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran Jl.Bonjol Rt.002 Rw.002 Kel.Jakasetia Kec.bekasi selatan kemudian pada pukul 16.30 wib melakukan pemantauan dirumah yang beralamat di Jl.Bonjol Rt.002 Rw.002 Kel.Jakasetia Kec.bekasi selatan dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi aldy ahmad pratama, saksi yoka hanang prasetya dan saksi adi sinuhaji melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu dengan Brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dibungkus Rokok Gudang Garam Filter
  • Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI yang beralamatkan di Jl.Antara Rt.04 Rw.019 Kel.Jatimakmur Kec.Pondok gede Kota Bekasi dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 20 (dua puluh) klip bening yang dibungkus permen Mentos di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu dengan Brutto 4,16 (empat koma enam belas) gram dibungkus Rokok Surya
  • Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI yang beralamatkan di Jl. HJ Aip Puri Gading Atas Rt.001 Rw.006 Kel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu dengan Brutto 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik; dan
  • 1 (satu) buah Hp merek Iphone XR.
  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 06 maret 2025 sekira pukul 08.00 wib terdawka menghubungi sebuah akun media sosisal instagram @lolipolos untuk membeli narkotika jenis shabu sebnayak 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sebanyak 15 (lima belas) gram dan selanjutnya terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI mengambil narkotika tersebut didekat kota seniman yang ditempel bungkus rook gudang garam filter, setelah terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI mengeksekusi dengan menimbang dan dibagi menjadi bagian plastic klip kecil dimasukan kedalam bungkus permen untuk dijual kembali dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) s.d Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan diedarkan sekitar daerha jatiasih kota bekasi dan bekasi selatan.
  • Bahwa terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2102/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan YUSWARDI S.SI, Apt M.M dan PRIMA HAJATRI S.SI M.Farm masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 2620/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 2,5371 gram.
  • 2621/2025/NF,- berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6991 gram. ---
  • 2622/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0917 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ARIEF RACHMAN HAKIKIE Als ARIF Bin (alm) MASUDI adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya