Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. MOH ANDIKA Bin (Alm) MAHHUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–535/M.2.17.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH ANDIKA Bin (Alm) MAHHUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa  MOH. ANDIKA Bin MAHHUD bersama dengan VIKTOR (DPO) pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian pada malam dalamsuatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu

dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa MOH. ANDIKA Bin MAHHUD yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa bersama dengan VIKTOR (DPO) pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, telah mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Honda D1B02N26L2 A/T No.Pol.: R-2138-MN milik saksi YUSWARI.
  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar Pukul 22.00 WIB  Terdakwa  di telephone oleh VIKTOR untuk diajak mencari  sepeda motor yang bisa diambilnya dan atas ajakan VIKTOR tersebut Terdakwa pun setuju.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa selesai berjualan sekitar Pukul 23.30 Wib Terdakwa menghampiri VIKTOR dirumahnya yang berada di Tambun menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah milik Viktor dan setelah Terdakwa bertemu dengan VIKTOR selanjutnya VIKTOR dengan membawa kunci leter T pergi mencari sepeda motor dimana VIKTOR yang mengendarai sepeda motor milik Terdakwa sedangkan Terdakwa membonceng dibelakang.
  • Bahwa setelah sampai di Kampung Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yaitu sekitar Pukul 01.30 WIB. VIKTOR melihat sepeda motor yang diparkir didepan rumah, selanjutnya VIKTOR menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
  • Bahwa selanjutnya VIKTOR menghampiri sepeda motor tersebut yaitu Sepeda Motor Honda D1B02N26L2 A/T No.Pol.: R-2138-MN milik saksi YUSWARI, sedangkan Terdakwa tetap diatas sepeda motor miliknya dan berjaga jika ada orang yang melihatnya.
  • Bahwa selanjutnya VIKTOR tanpa seijin saksi YUSWARI langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci leter T yang dibawanya dan setelah nyala, sepeda motor tersebut langsung didorong keluar kearah jalan dan langsung dibawa kerumah VIKTOR.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober sepeda motor tersebut dijual kepada saksi ABDUL FAHIT dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana uang tersebut dibagi berdua dimana Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan VIKTOR juga mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi YUSWARI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP Nasional Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya