Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. GUNAWAN DURJO DIAN ADIANTO ALS GUNAWAN BIN (ALM) SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-02/M.2.17.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN DURJO DIAN ADIANTO ALS GUNAWAN BIN (ALM) SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa ia terdakwa GUNAWAN DURJO DIAN ADIANTO Als GUNAWAN Bin (Alm) SUDIRMAN pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 18.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, bertempat di Jalan Boulevard Hijau Raya Blok B1 No.65 Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Senjata Pemukul, penikam atau penusuk,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekitar pukul 18.35 Wib, ketika saksi KEVIN DANUDORO sedang bekerja di Barbershop datang terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok dengan gagang warna coklat dan 1 (satu) sarung Golok warna coklat untuk meminjam sepeda motor milik saksi KEVIN DANUDORO, namun saksi KEVIN DANUDORO tidak memberikannya kemudian saksi KEVIN DANUDORO mendatangi saksi ADE RIDWAN PADLLULAH untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medansatria. Selanjutnya setelah saksi KEVIN DANUDORO dan saksi ADE RIDWAN PADLLULAH melaporkan ke Polsek Medansatria kemudian petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian di Jalan Boulevard Hijau Raya Blok B1 No.65 Kota Bekasi langsung mengamankan terdakwa yang sedang bekerja sebagai Juru Parkir di wilayah tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok dengan ukuran panjang sekitar 30 cm gagang golok berwarna coklat dan sarung Golok warna coklat yang disimpan oleh terdakwa didalam celana yang diselipkan pada bagian perut sampai paha sebelah kiri yang tertutup baju;

 

  • Bahwa ia terdakwa dalam menguasai, membawa maupun menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok dengan ukuran panjang sekitar 30 cm gagang golok berwarna coklat dan sarung Golok warna coklat tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut rencananya akan digunakan untuk jaga diri karena terdakwa bekerja sebagai juru parkit dimana tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok dengan ukuran panjang sekitar 30 cm gagang golok berwarna coklat dan sarung Golok warna coklat tersebut dibawa ke Polsek Medan Satria  untuk diporoses lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya