Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3.HERU PUJIONO, SH
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5.SOLIHIN, S.H.
1.MICKHO HEPNY Bin SAMSUL RIZAL (Alm)
2.ANDI ALI Bin JUPRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 646/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8540/M.2.17.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
3HERU PUJIONO, SH
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5SOLIHIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICKHO HEPNY Bin SAMSUL RIZAL (Alm)[Penahanan]
2ANDI ALI Bin JUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI  pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 di Jalan Wijaya II Rt.004 Rw.006 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI ditawari oleh BRU Alias ABANG (DPO) untuk pekerjaan menempelkan atau menyerahkan tembakau sintetis kepada seseorang dengan upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI menyetujuinya dan memberitahukan bahwa tembakau sintetis akan ditempel didaerah Warng Jambu Bogor.
  • Bahwa kemudian terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI bin JUPRI pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib menuju daerah Warung Jambu Bogor Jawa Barat untuk mengambil tembakau sintetis sebanyak 100 (seratus) gram dari BRU Alias ABANG (DPO).
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI menerima dan mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI diperintahkan oleh BRU Alias ABANG (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada orang lain yaitu dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI mengantarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara ditempelkan atau diletakkan dengan rincian sebagai berikut:
  • 5 (lima) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Jatirahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Kampung Sawah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 2,5 (dua koma lima) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Bulak Tinggi, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 2,5 (dua koma lima) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Grand Wisata, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Setu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Sengon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Puri Gading, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Gg Harun, Jatirahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 saya bersama MICKHO HEPNY mengantarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara ditempelkan atau diletakkan dengan rincian sebagai berikut:
  • 2,5 (dua koma lima) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Komsen, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Jatiluhur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Kecapi, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • Bahwa kemudian terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI bin JUPRI dilakukan penangkapan oleh saksi ERWIN WIRA LUKITA dan saksi AZHAR ASYARI yang merupakan Anggota Satuan Narkotika Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Wijaya II RT.004/006 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada saat akan menempelkan tembakau sintetis dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna gold dengan nomor simcard 085811238057.
  • 1 (satu) buah handphone merek Itel warna hijau tosca dengan nomor simcard 085719592457.
  • 1 (satu) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) pack plastik klip kosong.
  • 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,12 (dua koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,12 (dua koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,12 (dua koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,12 (dua koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,92 (satu koma Sembilan puluh dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1 (satu) gram
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab: 5498/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.MM dan PRIMA HAJARTI, S.Si.M.Farm dalam kesimpulannya:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,6665 gram (Kode A1) diberi nomor barang bukti 6580/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,5932 gram (Kode A2) diberi nomor barang bukti 6581/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,6436 gram (Kode A3) diberi nomor barang bukti 6582/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,3980 gram (Kode A4) diberi nomor barang bukti 6583/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8311 gram (Kode A5) diberi nomor barang bukti 6584/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8243 gram (Kode A6) diberi nomor barang bukti 6585/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8156 gram (Kode A7) diberi nomor barang bukti 6586/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,7613 gram (Kode A8) diberi nomor barang bukti 6587/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8144 gram (Kode A9) diberi nomor barang bukti 6588/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8128 gram (Kode A10) diberi nomor barang bukti 6589/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8064 gram (Kode A11) diberi nomor barang bukti 6590/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,6454 gram (Kode A12) diberi nomor barang bukti 6591/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,4557 gram (Kode A13) diberi nomor barang bukti 6592/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7704 gram (Kode A14) diberi nomor barang bukti 6593/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7459 gram (Kode A15) diberi nomor barang bukti 6594/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7482 gram (Kode A16) diberi nomor barang bukti 6595/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7670 gram (Kode A17) diberi nomor barang bukti 6596/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7613 gram (Kode A18) diberi nomor barang bukti 6597/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6572 gram (Kode A19) diberi nomor barang bukti 6598/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7265 gram (Kode A20) diberi nomor barang bukti 6599/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6487 gram (Kode A21) diberi nomor barang bukti 6600/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6751 gram (Kode A22) diberi nomor barang bukti 6601/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6746 gram (Kode A23) diberi nomor barang bukti 6602/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7058 gram (Kode A24) diberi nomor barang bukti 6603/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7428 gram (Kode A25) diberi nomor barang bukti 6604/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6791 gram (Kode A26) diberi nomor barang bukti 6605/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7395 gram (Kode A27) diberi nomor barang bukti 6606/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6425 gram (Kode A28) diberi nomor barang bukti 6607/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6419 gram (Kode A29) diberi nomor barang bukti 6608/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6680 gram (Kode A30) diberi nomor barang bukti 6609/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,5873 gram (Kode A31) diberi nomor barang bukti 6610/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,5707 gram (Kode A32) diberi nomor barang bukti 6611/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,5441 gram (Kode A33) diberi nomor barang bukti 6612/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6103 gram (Kode A34) diberi nomor barang bukti 6613/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,5430 gram (Kode A35) diberi nomor barang bukti 6614/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,2042 gram (Kode B1) diberi nomor barang bukti 6615/2025/NF

Dengan nomor barang bukti 6580/2025/NF sampai dengan 6615/2025/NF hasil pemeriksaan MDMB-4en PINACA.

  • Bahwa terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI bin JUPRI  pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 di Jalan Wijaya II RT.004 RW.006 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI ditawari oleh BRU Alias ABANG (DPO) untuk pekerjaan menempelkan atau menyerahkan tembakau sintetis kepada seseorang dengan upah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI menyetujuinya dan memberitahukan bahwa tembakau sintetis akan ditempel didaerah Warng Jambu Bogor.
  • Bahwa kemudian terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI bin JUPRI pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib menuju daerah Warung Jambu Bogor Jawa Barat untuk mengambil tembakau sintetis sebanyak 100 (seratus) gram dari BRU Alias ABANG (DPO).
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI menerima dan mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI diperintahkan oleh BRU Alias ABANG (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada orang lain yaitu dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI mengantarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara ditempelkan atau diletakkan dengan rincian sebagai berikut:
  • 5 (lima) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Jatirahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Kampung Sawah, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 2,5 (dua koma lima) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Bulak Tinggi, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 2,5 (dua koma lima) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Grand Wisata, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Setu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Sengon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Puri Gading, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Gg Harun, Jatirahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • Pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 saya bersama MICKHO HEPNY mengantarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara ditempelkan atau diletakkan dengan rincian sebagai berikut:
  • 2,5 (dua koma lima) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Komsen, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Jatiluhur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • 1 (satu) gram ditempelkan atau diletakkan di daerah Kecapi, Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • Bahwa kemudian terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI bin JUPRI dilakukan penangkapan oleh saksi ERWIN WIRA LUKITA dan saksi AZHAR ASYARI yang merupakan Anggota Satuan Narkotika Polda Metro Jaya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Wijaya II RT.004/006 Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada saat akan menempelkan tembakau sintetis dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna gold dengan nomor simcard 085811238057.
  • 1 (satu) buah handphone merek Itel warna hijau tosca dengan nomor simcard 085719592457.
  • 1 (satu) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) pack plastik klip kosong.
  • 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,12 (dua koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,12 (dua koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,12 (dua koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,08 (dua koma nol delapan) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,12 (dua koma dua belas) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,92 (satu koma Sembilan puluh dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,74 (satu koma tujuh puluh empat) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1 (satu) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1 (satu) gram
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,90 (nol koma Sembilan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,80 (nol koma delapan puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab: 5498/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si, Apt.MM dan PRIMA HAJARTI, S.Si.M.Farm dalam kesimpulannya:
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,6665 gram (Kode A1) diberi nomor barang bukti 6580/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,5932 gram (Kode A2) diberi nomor barang bukti 6581/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,6436 gram (Kode A3) diberi nomor barang bukti 6582/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 4,3980 gram (Kode A4) diberi nomor barang bukti 6583/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8311 gram (Kode A5) diberi nomor barang bukti 6584/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8243 gram (Kode A6) diberi nomor barang bukti 6585/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8156 gram (Kode A7) diberi nomor barang bukti 6586/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,7613 gram (Kode A8) diberi nomor barang bukti 6587/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8144 gram (Kode A9) diberi nomor barang bukti 6588/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8128 gram (Kode A10) diberi nomor barang bukti 6589/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,8064 gram (Kode A11) diberi nomor barang bukti 6590/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,6454 gram (Kode A12) diberi nomor barang bukti 6591/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 1,4557 gram (Kode A13) diberi nomor barang bukti 6592/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7704 gram (Kode A14) diberi nomor barang bukti 6593/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7459 gram (Kode A15) diberi nomor barang bukti 6594/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7482 gram (Kode A16) diberi nomor barang bukti 6595/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7670 gram (Kode A17) diberi nomor barang bukti 6596/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7613 gram (Kode A18) diberi nomor barang bukti 6597/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6572 gram (Kode A19) diberi nomor barang bukti 6598/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7265 gram (Kode A20) diberi nomor barang bukti 6599/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6487 gram (Kode A21) diberi nomor barang bukti 6600/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6751 gram (Kode A22) diberi nomor barang bukti 6601/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6746 gram (Kode A23) diberi nomor barang bukti 6602/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7058 gram (Kode A24) diberi nomor barang bukti 6603/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7428 gram (Kode A25) diberi nomor barang bukti 6604/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6791 gram (Kode A26) diberi nomor barang bukti 6605/2025/NF.
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,7395 gram (Kode A27) diberi nomor barang bukti 6606/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6425 gram (Kode A28) diberi nomor barang bukti 6607/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6419 gram (Kode A29) diberi nomor barang bukti 6608/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6680 gram (Kode A30) diberi nomor barang bukti 6609/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,5873 gram (Kode A31) diberi nomor barang bukti 6610/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,5707 gram (Kode A32) diberi nomor barang bukti 6611/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,5441 gram (Kode A33) diberi nomor barang bukti 6612/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,6103 gram (Kode A34) diberi nomor barang bukti 6613/2025/NF

 

  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 0,5430 gram (Kode A35) diberi nomor barang bukti 6614/2025/NF
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2,2042 gram (Kode B1) diberi nomor barang bukti 6615/2025/NF

Dengan nomor barang bukti 6580/2025/NF sampai dengan 6615/2025/NF hasil pemeriksaan MDMB-4en PINACA.

  • Bahwa terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa MICKHO HEPNY Bin (Alm) SAMSUL RIZAL dan terdakwa ANDI ALI Bin JUPRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya