| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa REKA FEBRIAN SAPUTRA Alias RAKA Bin (Alm) GIAT SEMBIRING pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Kaliabang Tengah RT.003/RW.006, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Ebeet Chandro, Saksi Asep Apriatna, dan Saksi Taufan Kurniawan mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko Kosmetik yang berada di daerah Kaliabang Tengah Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi Ebeet Chandro, Saksi Asep Apriatna, dan Saksi Taufan Kurniawan melakukan penyelidikan terhadap Toko Kosmetik tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi Ebeet Chandro, Saksi Asep Apriatna, dan Saksi Taufan Kurniawan melakukan penindakan terhadap Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Kaliabang Tengah RT.003/RW.006, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Kosmetik tersebut Saksi Ebeet Chandro, Saksi Asep Apriatna, dan Saksi Taufan Kurniawan menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi, berupa : 2.000 (dua ribu) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 1.306 (seribu tiga ratus enam) butir pil obat kuning kode MF serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), 6 (enam) pack bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah handphone Oppo A3S warna ungu berseta kartu perdana dengan nomor 081298605232. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa didapat dari Sdr. REVAN (DPO) dengan cara diantar setiap 4 (empat) hari 1 (satu) kali apabila toko tersebut ramai pembeli dan habis lebih cepat, apabila toko tersebut sepi pembelinya Sdr. REVAN (DPO) mengantarkan obatnya ke toko tersebut 5 (lima) hari 1 (satu) kali.
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut;
- Bahwa obat keras yang Terdakwa jual dengan harga :
• Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hlijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat pulüh ribü rupiah) per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir, ½ (setengah) lembar berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
• Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dan seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisikan 3 (tiga) butir.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin edar tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari nya.
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU-BB/116/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU-BB/117/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa Terdakwa dalam hal kegiatan memproduksi, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 2.000 (dua ribu) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 1.306 (seribu tiga ratus enam) butir pil obat kuning kode MF tersebut dengan menggunakan Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Kaliabang Tengah RT.003/RW.006, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------Bahwa Ia Terdakwa REKA FEBRIAN SAPUTRA Alias RAKA Bin (Alm) GIAT SEMBIRING pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Kaliabang Tengah RT.003/RW.006, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 08.15 Wib Anggota Sat Reskrim Polrs Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Ebeet Chandro, Saksi Asep Apriatna, dan Saksi Taufan Kurniawan melakukan penindakan terhadap Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Kaliabang Tengah RT.003/RW.006, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi
kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko Kosmetik tersebut Saksi Ebeet Chandro, Saksi Asep Apriatna, dan Saksi Taufan Kurniawan menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yaitu : 2.000 (dua ribu) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 1.306 (seribu tiga ratus enam) butir pil obat kuning kode MF serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah), 6 (enam) pack bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah handphone Oppo A3S warna ungu berseta kartu perdana dengan nomor 081298605232. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1. Nomor Pengujian : LHU-BB/116/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2. Nomor Pengujian : LHU-BB/117/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
- Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 2.000 (dua ribu) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 1.306 (seribu tiga ratus enam) butir pil obat kuning kode MF dengan menggunakan Toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Kaliabang Tengah RT.003/RW.006, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Bahwa kegiatan Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------
|