Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin SOFAN ARIYADI Bin TAMRIN ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4157/M.2.17.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFAN ARIYADI Bin TAMRIN ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI bersama-sama dengan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) dan BAMBANG (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan di Warung Kopi di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.07 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pada saat terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sedang berada di kamar kontrakannya yang beralamat di Jalan Warung Damar No.10 Gang Hidayah Rt.001 Rw.008 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, dihubungi oleh BAMBANG (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil menempel dan menjual sebanyak 10 (sepuluh) gram.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Senin tenggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) mendatangi kamar kontrakan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, dimana kontrakan tersebut bersebelahan, kemudian Saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) memberikan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhill yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) timbang bersama untuk mencocokan beratnya, dan setelah ditimbang berat narkotika jenis sabu tersebut adalah 10 (sepuluh) gram, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah)  memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bungkus plastik klip dengan rincian 9 (sembilan) bungkus bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing sebanyak 1,00 (satu) gram yang akan dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per plastik klipnya dan 4 (empat) bungkus plastik klip dengan berat 0,15 gram yang akan dijual dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per plastik klipnya, selanjutnya 13 (tiga belas) plastik klip yang berisi sabu tersebut oleh terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI disimpan di dalam lemari kamarnya menunggu arahan dari BAMBANG (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI didatangi oleh IPANG (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan diminta untuk ditempel di tanah kosong belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI ditempel di tanah kosong belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi sesuai arahan IPANG (DPO), sedangkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut diberikan IPANG (DPO) secara tunai kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dihubungi oleh ARI (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan ARI (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi di Warung Kopi yang berada di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah bertemu dengan ARI (DPO) kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan secara bersamaan ARI (DPO) juga memberikan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, kemudian sekitar pukul 21.30 wib terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mendatangi kamar kontrakan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) untuk menyetorkan uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk selanjutkan disetorkan kepada BAMBANG (DPO).?
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI menghubungi BAMBANG (DPO) dan memberitahukan apabila terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sudah menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu sebanyak 4 (empat) gram kepada saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah), kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dihubungi oleh JAWIR (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan JAWIR (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi di Warung Kopi yang berada di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah bertemu dengan JAWIR (DPO) kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dan secara bersamaan JAWIR (DPO) juga memberikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, selanjutnya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari JAWIR (DPO) tersebut terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI setorkan melalui BRILink ke Nomor Rekening BAMBANG (DPO) dengan nomor rekening 5721577466 atas nama ANALISA LAILA. ?
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 WIB ketika terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sedang berjalan di dekat Warung Kopi yang beralamat di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, tiba-tiba terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI didatangi oleh saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, setelah diamankan kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA melanjutkan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, namun awalnya petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis apapun, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI diinterogasi, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mengakui kepada jika narkotika jenis sabu disimpan di dalam kamar kontrakan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI yang beralamat di Jalan Warung Damar No.10 Gang Hidayah Rt.001 Rw.008 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA bersama dengan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI langsung menuju ke kontrakan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, setelah berada di dalam kamar kontrakan kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA meminta terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI untuk menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI langsung mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, selanjutnya terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI membuka tas selempang tersebut setelah terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI buka di dalamnya terdapat barang bukti berupa: ?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,17 gram.?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,18 gram.?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,09 gram.
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik.?
  • 1 (satu) unit handphone merk REDMI dengan nomor Simcard 0895403297578.?
  • Bahwa setelah terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI diinterogasi oleh saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA terkait kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mengakui jika keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BAMBANG (DPO) yang didapatkan dari saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah).?
  • Berdasarkan pengakuan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI tersebut selanjutnya saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA meminta terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI untuk menunjukan keberadaan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI memberitahukan kepada saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA jika saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah)  tinggal bersebelahan dengan kontrakan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA langsung masuk ke dalam kamar saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah)  untuk melakukan penangkapan.?
  • Selanjutnya saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA membawa terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas terpisah) beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,
  • Bahwa Terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari BAMBANG (DPO) melalui perantara Saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) dengan rincian sebagai berikut : ?
  • Pertama ?pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).?
  • Kedua pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).?
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dapatkan apabila narkotika jenis sabu terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa Terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut Terdakwa SOFAN ARIYADI bin (alm) TAMRIN ALI lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri Nomor Contoh 1805/2025/NF s/d 1809/2025/NF disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Metamfetamina Positif, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI bersama-sama dengan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) dan BAMBANG (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan di Warung Kopi di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.07 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pada saat terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sedang berada di kamar kontrakannya yang beralamat di Jalan Warung Damar No.10 Gang Hidayah Rt.001 Rw.008 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, dihubungi oleh BAMBANG (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil menempel dan menjual sebanyak 10 (sepuluh) gram.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Senin tenggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, Saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) mendatangi kamar kontrakan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, dimana kontrakan tersebut bersebelahan, kemudian Saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) memberikan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhill yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis sabu kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, kemudian narkotika jenis sabu tersebut terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) timbang bersama untuk mencocokan beratnya, dan setelah ditimbang berat narkotika jenis sabu tersebut adalah 10 (sepuluh) gram, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah)  memecah/membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bungkus plastik klip dengan rincian 9 (sembilan) bungkus bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing sebanyak 1,00 (satu) gram yang akan dijual dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per plastik klipnya dan 4 (empat) bungkus plastik klip dengan berat 0,15 gram yang akan dijual dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per plastik klipnya, selanjutnya 13 (tiga belas) plastik klip yang berisi sabu tersebut oleh terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI disimpan di dalam lemari kamarnya menunggu arahan dari BAMBANG (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI didatangi oleh IPANG (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan diminta untuk ditempel di tanah kosong belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI ditempel di tanah kosong belakang Hotel Avenzel Jalan Raya Krangga No. 69 Rt.002 Rw.016 Kelurahan Cibubur Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi sesuai arahan IPANG (DPO), sedangkan uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut diberikan IPANG (DPO) secara tunai kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dihubungi oleh ARI (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan ARI (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi di Warung Kopi yang berada di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah bertemu dengan ARI (DPO) kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan secara bersamaan ARI (DPO) juga memberikan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, kemudian sekitar pukul 21.30 wib terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mendatangi kamar kontrakan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) untuk menyetorkan uang penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) untuk selanjutkan disetorkan kepada BAMBANG (DPO).?
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI menghubungi BAMBANG (DPO) dan memberitahukan apabila terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sudah menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu sebanyak 4 (empat) gram kepada saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah), kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dihubungi oleh JAWIR (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan JAWIR (DPO) sepakat untuk melakukan transaksi di Warung Kopi yang berada di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah bertemu dengan JAWIR (DPO) kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) gram dan secara bersamaan JAWIR (DPO) juga memberikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, selanjutnya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dari JAWIR (DPO) tersebut terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI setorkan melalui BRILink ke Nomor Rekening BAMBANG (DPO) dengan nomor rekening 5721577466 atas nama ANALISA LAILA. ?
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 18.45 WIB ketika terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sedang berjalan di dekat Warung Kopi yang beralamat di Jalan Masjid At-Taqwa Alternatif Cibubur Rt.001 Rw.007 Kelurahan Kranggan Wetan Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, tiba-tiba terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI didatangi oleh saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA anggota Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, setelah diamankan kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA melanjutkan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, namun awalnya petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis apapun, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI diinterogasi, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mengakui kepada jika narkotika jenis sabu disimpan di dalam kamar kontrakan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI yang beralamat di Jalan Warung Damar No.10 Gang Hidayah Rt.001 Rw.008 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA bersama dengan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI langsung menuju ke kontrakan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, setelah berada di dalam kamar kontrakan kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA meminta terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI untuk menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI langsung mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, selanjutnya terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI membuka tas selempang tersebut setelah terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI buka di dalamnya terdapat barang bukti berupa: ?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,17 gram.?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,18 gram.?
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,09 gram.
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik.?
  • 1 (satu) unit handphone merk REDMI dengan nomor Simcard 0895403297578.?
  • Bahwa setelah terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI diinterogasi oleh saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA terkait kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mengakui jika keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BAMBANG (DPO) yang didapatkan dari saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah).?
  • Berdasarkan pengakuan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI tersebut selanjutnya saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA meminta terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI untuk menunjukan keberadaan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI memberitahukan kepada saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA jika saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah)  tinggal bersebelahan dengan kontrakan terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI, kemudian saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA langsung masuk ke dalam kamar saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah)  untuk melakukan penangkapan.?
  • Selanjutnya saksi HARI SUDRAJAT WIBOWO, S.H dan saksi HALISTYAN ARGA INDRACAHYA membawa terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dan saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas terpisah) beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,
  • Bahwa Terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari BAMBANG (DPO) melalui perantara Saksi YUSUF MASHAR Bin H. AHMAD GOZALI (berkas perkara terpisah) dengan rincian sebagai berikut : ?
  • Pertama ?pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).?
  • Kedua pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).?
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI dapatkan apabila narkotika jenis sabu terjual akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya.
  • Bahwa Terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI bukanlah seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan pula sebagai seorang apoteker atau setidak-tidaknya orang yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus atau wewenang dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di samping itu, perbuatan tersebut Terdakwa SOFAN ARIYADI bin (alm) TAMRIN ALI lakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri Nomor Contoh 1805/2025/NF s/d 1809/2025/NF disimpulkan bahwa barang bukti tersebut Metamfetamina Positif, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa SOFAN ARIYADI Bin (Alm) TAMRIN ALI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya