Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. AGUNG PERMANA Bin WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 252/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3316/M.2.17.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG PERMANA Bin WAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa terdakwa AGUNG PERMANA Bin WAWAN bersama-sama dengan PADANG (DPO), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Gor Patriot Chandrabraga, Jl. Ahmad Yani No. 1, Blok A3 RT/RW 004/016, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidaknya masih termasuk daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 saat saksi Imam Arya sebagai petugas keamanan Gor Patriot Chandrabraga              sedang melaksanakan tugas berjaga di Gor Patriot Chandrabraga, kemudian saksi Imam Arya mencurigai adanya pencurian dan segera menghubungi saksi Alif Nur Muhammad Suhendi untuk di periksa, selanjutnya saksi Imam Arya dan saksi Alif Nur Muhammad Suhendi menemukan terdakwa AGUNG PERMANA Bin WAWAN yang sedang berada di dalam Gedung parkir lantai 3 Gor Patriot Chandrabraga yang mana di sekitaran terdakwa ada potongan-potongan kabel yang diketahui saksi Arya Imam bahwa kabel-kabel tersebut adalah milik Gor Patriot Chandrabraga yang posisi sebelumnya kabel tersebut tersambung ke sebuah plaron trafo disitu namun memang listriknya sudah dalam keadaan tidak aktif. 
  • Bahwa terdakwa masuk ke dalam Gedung parkir Gor Patriot Chandrabraga yaitu dengan menaiki jembatan penyebrangan yang terhubung dengan Gor Patriot Chandrabraga, kemudian terdakwa dan Sdr. Padang (DPO) memanjat pagar pembatas dan masuk ke dalam Gedung parkir Gor Patriot Chandrabraga yang langsung menembus lantai 3. Bahwa terdakwa datang ke tempat tersebut sudah membawa karung dan Sdr. Padang (DPO) membawa tang untuk memotong kabel. Selanjutnya Sdr. Padang (DPO) yang bertugas memotong kabel dan terdakwa Agung Permana Bin Wawan bertugas mengumpulkan kabel-kabel yang telah dipotong oleh Sdr. Padang (DPO) dan dimasukkan ke dalam karung sejumlah 17 (tujuh belas) gulungan kabel dengan berat kurang lebih 30 (tiga puluh) kilogram, serta mengangkut kabel tersebut menuju ke pintu yang terhubung dengan jembatan penyeberangan luar.
  • Bahwa pada saat terdakwa sedang mengangkut kabel dan membawa kabel tersebut kearah jembatan penyeberangan, terdakwa dipergoki oleh saksi Imam Arya dan saksi Alif Nur Muhammad Suhendi, pada saat itu terdakwa mengaku bahwa ada 1 (satu) orang lagi temannya yang sedang memotong kabel di atas yaitu Sdr. Padang (DPO) namun saat di hampiri, Sdr. Padang (DPO) sudah tidak ada, hingga selanjutnya terdakwa di bawa ke Pos Polisi Kayuringin Selatan dan di proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah saksi Imam Arya mengamankan terdakwa Agung Permana Bin Wawan, terdakwa mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan temannya yaitu sdr. Padang (DPO) sebanyak 2 (dua) kali ditempat tersebut yang mana sebelumnya dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
  • Bahwa atas pencurian kabel sebelumnya terdakwa mendapatkan pembagian dari keuntungan penjualan yang dilakukan oleh Sdr. Padang (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjuk kuasa kepada Sdr. Solihin untuk melakukan laporan polisi dengan nomor surat kuasa 400.4/308-Dispora.GOR.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Dinas Kepemudaan dan Olahraga mengalami kerugian sebesar Rp. 7.410.000,- (tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana. -----

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa terdakwa AGUNG PERMANA Bin WAWAN, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di  Gor Patriot Chandrabraga, Jl. Ahmad Yani No. 1, Blok A3 RT/RW 004/016, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidaknya masih termasuk daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 saat saksi Imam Arya sebagai petugas keamanan Gor Patriot Chandrabraga              sedang melaksanakan tugas berjaga di Gor Patriot Chandrabraga, kemudian saksi Imam Arya mencurigai adanya pencurian dan segera menghubungi saksi Alif Nur Muhammad Suhendi untuk di periksa, selanjutnya saksi Imam Arya dan saksi Alif Nur Muhammad Suhendi menemukan terdakwa AGUNG PERMANA Bin WAWAN yang sedang berada di dalam Gedung parkir lantai 3 Gor Patriot Chandrabraga yang mana disekitaran terdakwa ada potongan-potongan kabel yang diketahui saksi Arya bahwa kabel-kabel tersebut adalah milik Gor Patriot Chandrabraga yang posisi sebelumnya kabel tersebut tersambung ke sebuah plaron trafo disitu namun memang listriknya sudah dalam keadaan tidak aktif. Bahwa terdakwa masuk ke dalam Gedung parkir Gor Patriot Chandrabraga yaitu dengan menaiki jembatan penyebrangan yang terhubung dengan Gor Patriot Chandrabraga, kemudian terdakwa memanjat pagar pembatas dan masuk ke dalam Gedung parkir Gor Patriot Chandrabraga. Bahwa pada saat terdakwa sedang mengangkut kabel dan membawa kabel tersebut kearah JPO, terdakwa dipergoki oleh saksi Imam Arya dan saksi Alif Nur Muhammad Suhendi, pada saat itu terdakwa mengaku bahwa ada 1 (satu) orang lagi temannya yang sedang memotong kabel di atas yaitu Sdr. Padang (DPO) namun saat di hampiri, Sdr. Padang (DPO) sudah tidak ada, hingga selanjutnya terdakwa di bawa ke Pos Polisi Kayuringin Selatan dan di proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah saksi Imam Arya mengamankan terdakwa Agung Permana Bin Wawan, terdakwa mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan temannya yaitu sdr. Padang (DPO) sebanyak 2 (dua) kali ditempat tersebut yang mana sebelumnya dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
  • Bahwa atas pencurian kabel sebelumnya terdakwa mendapatkan pembagian dari keuntungan penjualan yang dilakukan oleh Sdr. Padang (DPO) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya Dinas Kepemudaan dan Olahraga menunjuk kuasa kepada Sdr. Solihin untuk melakukan laporan polisi dengan nomor surat kuasa 400.4/308-Dispora.GOR.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Dinas Kepemudaan dan Olahraga mengalami kerugian sebesar Rp. 7.410.000,- (tujuh juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya