| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I.SANTOSA SUAJI SHARMA NORAU Bin SAMIN NORAU Terdakwa II. WIRNAN PRANGGADA Bin WIROTO TRY ATMOJO, pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026 sekitar Pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pejuang Raya Blok K9 No. 5, RT. 014/RW. 008, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya , Kota Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, melakukan tindak pidana telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa SANTOSA SUAJI SHARMA NORAU Bin SAMIN NORAU yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I bersama-sama dengan WIRNAN PRANGGADA Bin WIROTO TRY ATMOJO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II, pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026 sekitar Pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Pejuang Raya Blok K9 No. 5, RT. 014/RW. 008, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya , Kota Bekasi telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No.Pol.: B-3278-KJW milik saksi ANJUR SIHOMBING.
- Berawal , pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2026 sekitar Pukul 15.00 WIB, Terdakwa I yang telah memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dimana niat tersebut selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan diajak untuk mencari dan mengambil sepeda motor milik orang lain dan atas ajakan Terdakwa I, Terdakwa II tersebut setuju.
- Bahwa untuk pelaksanaannya selanjutnya Terdakwa II datang ke Kontrakan Terdakwa I yang berada didaerah Pangkalan 5 Bantargebang dan setelah bertemu dengan Terdakwa I selanjutnya Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I yaitu Sepeda Motor Scopy No.Pol : F-3583-EE dimana Terdakwa II yang mengendarainya sedangkan Terdakwa I yang membonceng dibelakang mencari sepeda motor.
- Bahwa sekitar Pukul 17.30 WIB Terdakwa II dan Terdakwa I sampai di Jalan Pejuang Raya Blok K9 No. 5, RT. 014/RW. 008, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya , Kota Bekasi dimana Terdakwa II melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No.Pol.: B-3278-KJW milik saksi ANJUR SIHOMBING yang diparkir didepan rumah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II parkir didepan rumah tersebut dan selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motor yang dikendari Terdakwa II dan menuju sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II masih tetap diatas sepeda motor yang dikendarainya sambil mengawasi situasi jika ada orang yang melihatnya.
- Bahwa Terdakwa I setelah berada disepeda motor tersebut, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ANJUR SIHOMBING langsung menaiki sepeda motor tersebut dan berjalan menuju Terdakwa II dan selanjutnya Terdakwa II dengan menggunakan kakinya menuju tempat tukang kunci yaitu saksi DANU CIPTA PUTRA untuk dibuatkan kunci baru.
- Bahwa setelah Terdakwa II dan Terdakwa I bertemu dengan saksi DANU CIPTA PUTRA untuk dibuatkan kunci, selanjutnya Terdakwa I meninggalkan sepeda motor yang dibawanya untuk dibuatkan kunci baru dan selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa I pergi.
- Bahwa saksi DANU CIPTA PUTRA setelah pembuatan kunci selesai, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa pulang Kontrakannya .
- Bahwa saksi ANJUR SIHOMBING yang mengetahui bahwa sepeda motornya tidak ada, selanjutnya saksi ANJUR SIHOMBING mencari dan menemukan bahwa sepeda motornya berada di halaman saksi DANU CIPTA PUTRA dan setelah dilakukan konfermasi bahwa saksi DANU CIPTA PUTRA hanya membuat kunci sepeda motor dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II ingin mengambilnya sepeda motor yang dibuatkan kunci selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II ditangkap oleh petugas dari Polsek Bantargebang dibawa berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ALI BAKUT HARAHAP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).--------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa I. SANTOSA SUAJI SHARMA NORAU Bin SAMIN NORAU dan Terdakwa II. WIRNAN PRANGGADA Bin WIROTO TRY ATMOJO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Ke- g KUHP.-----------------------------------------------------
|