Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Bks YUYUN FATRINI KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUYUN FATRINI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan jalannya/proses Ayies Amin Rais dijadikan Tersangka dengan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat 1 KUHPidana dan/atau Pasal 212 KUHPidana dan/atau dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya  melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan/atau dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap atau orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan/atau dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dan/atau dengan sengaja tidak menurut perintah yang dilakukan menurut perintah undang-undang oleh Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHPidana dan/atau dengan sengaja tidak pergi dengan segera setelah diperintahkan tiga kali atas nama kekuasaan yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHPidana adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum.
  3. Menyatakan Tindakan Termohon menjadikan Ayies Amin Rais sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat 1 KUHPidana dan/atau Pasal 212 KUHPidana dan/atau dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya  melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan perundang-undangan atau perintah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan/atau dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap atau orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan/atau dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dan/atau dengan sengaja tidak menurut perintah yang dilakukan menurut perintah undang-undang oleh Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHPidana dan/atau dengan sengaja tidak pergi dengan segera setelah diperintahkan tiga kali atas nama kekuasaan yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHPidana adalah tidak sah dan/atau batal demi hukum.
  4. Menyatakan Surat, yaitu :
  1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/VIII/2025/SPKT/Polsek Pondok Gede/Polres Metro Kota Bekasi/Polda Metro Jaya tanggal 31 Agustus 2025 atas nama Pelapor Heri Winarto.
  2. Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/278/VIII/Restro Bks Kota tanggal 31 Agustus 2025.
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/417/VIII/2025/Restro Bks Kota tanggal 31 Agustus 2025.
  4. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/484/VIII/2025/Restro Bks Kota tanggal 31 Agustus 2025.
  5. Surat Nomor : B/200IX/2025/Restro Bks Kota tanggal 01 September 2025 perihal Pemberitahuan Penahanan..
  6. Surat-surat lainnya yang berkaitan Ayies Amin Rais dijadikan Tersangka diterbitkan oleh Termohon.

tidak sah dan/atau batal demi hukum.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Ayies Amin Rais.

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Ayies Amin Rais dari tahanan.

7. Memulihkan hak Ayies Amin Rais dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Pihak Dipublikasikan Ya