INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
196/Pdt.G/2025/PN Bks | Widya Wibisono | Yuni Hut Indrarwati, SE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 196/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat terhadap Tergugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sertifikat Rumah dan tanah Nomor Sertifikat Hak Milik No.7268 dikembalikan ke Penggugat karena dibeli sebelum tanggal pernikahan antara Penggugat dan Tergugat atau menyatakan bukan harta gono gini Penggugat dengan tergugat;
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bekasi untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |