| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah/mengganti nama Pemohon yang semula Lie Beng Tjoan menjadi Benny Indrahadi pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga. Dan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohondan dan penyesuain nama yang menyangkut data terkait yang berbeda penulisannya.
- Memerintahkan mkepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 hari sejak penetapan berkekuatan hokum tetap agar dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |