Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN Bin FAIRUS FIRMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6114/M.2.17.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FARHAN ADRIAN Bin FAIRUS FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARHAN ADRIAN Bin FAIRUS FIRMANSYAH pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : -------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya seminggu sebelumnya pada suatu waktu tanggal dan hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekitar pukul 14.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) dengan menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan mengatakan kepada terdakwa untuk melakukan memberikan upah sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per kilogram, kemudian setelah menerima tawaran tersebut terdakwa menghampiri Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) untuk meminta menggunakan rumahnya untuk menerima narkotika jenis ganja yang akan Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) kirimkan sebanyak 10 kilogram yang beralamatkan di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok. Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2025 Sekitar 10.00 wib Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) menghubungi kembali terdakwa dengan menginformasikan narkotika jenis ganja telah dikirim ke rumah yang beralamatkan di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok. kemudian pada pukul 13.00 wib paket narkotika jenis ganja yang dikirim oleh Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) tiba kemudian terdakwa bersama sama dengan Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) membuka paket yang berisikan narkotika jenis ganja dengan yang awalnya mendapatkan informasi sebanyak 10 kilogram melainkan terdakwa bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) menerima sebanyak 30 kilogram lalu terdakwa bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) menimbang dengan sesuai arahan Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) untuk terdakwa bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) edarkan dengan cara meletakan atau menempel narkotika jenis ganja tersebut di beberapa tempat atas arahan Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah).
  • Bahwa pada hari senin tanggal 12 mei 2025 sekitar pukul 14.00 wib mendapatkan perintah dari Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) untuk terdakwa bersama Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara meletakan atau menempel narkotika jenis ganja tersebut di beberapa tempat atas arahan Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah)dengan yang pertama pada tanggal 12 Mei 2025 sebanyak 11 kilogram, yang kedua pada tanggal 15 sebanyak 5 kilo gram, yang ketiga pada tanggal 16 Mei 2025 sebanyak 3 kilogram dan yang ke empat pada tanggal 17 Mei 2025 sebanyak 8 kilogram
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI melakukan penyelidikan dan observasi hingga di Jalan Raya Gandul Kel.Gandul Kec.Cinere  Kota Depok tersebut pada sekitar pukul 16.00 Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di gerai es the Dawoon Tea Jalan Raya Gandul Kel.Gandul Kec.Cinere  Kota Depok selanjutnya Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0.47 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 16.27 gram;
  • 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7.12 gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Biru Hitam beserta kartu simcard dengan nomor 081295118854;
  • 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam filter.
  • Kemudian terdakwa mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis ganja pada Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) kemudian Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis ganja yang telah diberikan terdakwa,  Selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok mendapati Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah), ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1020.20 gram (KODE A);
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1004,19 gram (KODE B);
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1010.98 gram (KODE C)
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta kartu simcard nomor 085591219314
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3269/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1577/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Ganja dengan berat netto 7,6512 gram.
  • 1578/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 1,9816 gram.
  • 1579/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Ganja dengan berat netto 0,2135 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD FARHAN ADRIAN Bin FAIRUS FIRMANSYAH adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3268/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1576/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kode "A s.d C" masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 33,7281 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD FARHAN ADRIAN Bin FAIRUS FIRMANSYAH DKK adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FARHAN ADRIAN Bin FAIRUS FIRMANSYAH pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI melakukan penyelidikan dan observasi hingga di Jalan Raya Gandul Kel.Gandul Kec.Cinere  Kota Depok tersebut pada sekitar pukul 16.00 Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di gerai es the Dawoon Tea Jalan Raya Gandul Kel.Gandul Kec.Cinere  Kota Depok selanjutnya Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 0.47 gram;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 16.27 gram;
  • 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 7.12 gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Biru Hitam beserta kartu simcard dengan nomor 081295118854;
  • 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam filter.
  • Kemudian terdakwa mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis ganja pada Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) kemudian Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis ganja yang telah diberikan terdakwa,  Selanjutnya pada hari minggu tanggal 18 mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok mendapati Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah) kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap Sdr.RIZKY PUTRA PRATAMA (berkas terpisah), ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1020.20 gram (KODE A);
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1004,19 gram (KODE B);
  • 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1010.98 gram (KODE C)
  • 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta kartu simcard nomor 085591219314
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3269/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1577/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan Ganja dengan berat netto 7,6512 gram.
  • 1578/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 1,9816 gram.
  • 1579/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Ganja dengan berat netto 0,2135 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD FARHAN ADRIAN Bin FAIRUS FIRMANSYAH adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3268/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1576/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kode "A s.d C" masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 33,7281 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD FARHAN ADRIAN Bin FAIRUS FIRMANSYAH DKK adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya