Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
285/Pdt.G/2025/PN Bks Rina 1.PT.Bank Rakyat Indonesia
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BEKASI
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL( BPN) BEKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 285/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 14 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwiyanto Pujadi,SH.Rina
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA BEKASI
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL( BPN) BEKASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum terhadap eksekusi/penjualan melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dengan Lelang ( E-Auction ) pada hari Rabu Tanggal 28 Juni 2025;
3.Menyatakan Surat Bank Rakyat Indonesia No B.1448-VC/KC/ADK/05/2025 tanggal 6 Mei 2025 melalui KPKNL BekasiĀ  perihal penetapan jadwal lelang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatanĀ  hukum;
4.Memerintahkan kepada Penggugat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada Tergugat I hingga tahun 2027 berdasarkan kondisi keuangan; Menetapkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kemang Pratam 2 JL.Kemang Melati 5 Blok O No.28 Kel.Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekai, Jawa Barat , yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No.2161 untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
5.Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atas sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2161 seluas 90 meter persegi atas nama Penggugat, yang terletak di Kemang Pratama 2 JL.Kemang Melati 5 Blok O No.28 Kel. Bojong Rawalumbu Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Barat.
6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini.
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi ( uit voerbaar bij voorraad );
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak