| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa nama ANDREAS HIONG, ANDREAS AHIONG, dan AHIONG adalah benar merupakan orang yang sama, yaitu diri Pemohon yang identitas resminya saat ini adalah ANDREAS HIONG.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatatkan pada Pinggiran Kutipan Akta Kelahiran No. 482/1986 maupun register kependudukan lainnya yang berkaitan.
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|