Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. RISKI SETIAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-548A/M.2.17.3/EKU.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa RISKI SETIAWAN Bin WAHYUDIN pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Jalan Swatantra 4 No. 2 Rt.001/004 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Senjata Pemukul, penikam atau penusukyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib, ketika terdakwa dirumah datang saksi MUHAMMAD RAYFEL SYAHPUTRA als FAREL menjemput terdakwa untuk nonkrong di Warung Kopi Warlan di Jalan Swatantra 4 No. 2 Rt.001/004 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi kemudian bertemu dengan saksi FIRMANSYAH dan saksi JEREMY SIMANJUNTAK dalam pertemuan tersebut saksi MUHAMMAD RAYFEL SYAHPUTRA als FAREL mengatakan mendapat tantangan dari seseorang melalui akun tiktok untuk mengajak ribut atau duel tentang masalah motor dan saksi MUHAMMAD RAYFEL SYAHPUTRA als FAREL mengajak terdakwa bersama yang teman-teman lainnya untuk menemani ke Jalan Baru Galaxy Kota Bekasi mendengar hal tersebut terdakwa tertarik dan ingin ikut;

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa pulang kerumah di Pondok Benda Rt.005/004 Kelurahan Jati Rasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 60 cm yang bergagang kayu berwarna coklat yang di dapat di kebun belakang rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali lagi ke Warung Kopi Warlan Jalan Swatantra 4 No. 2 Rt.001/004 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Kota Bekasi dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 60 cm yang bergagang kayu berwarna coklat yang dibungkus dengan menggunakan jaket dan disimpan dibagian perut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD RAYFEL SYAHPUTRA als FAREL, saksi FIRMANSYAH, dan saksi JEREMY SIMANJUNTAK dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yang terdakwa tidak diketahui nomor polisinya pergi ke daerah Galaxy Bekasi Kota setelah sampai di lokasi tersebut tidak ditemukan orang yang menantang lewat tiktok tersebut;  

 

  • Bahwa sekitar pukul 02.00 Wib saksi MUHAMMAD FARREL SYAHPUTRA dan saksi JEREMY SIMANJUNTAK pulang, sedangkan terdakwa dan saksi FIRMANSYAH ngobrol di warung kopi kemudian sekitar pukul 02.230 Wib terdakwa dan saksi FIRMANSYAH kembali pulang ke Warung Kopi Warlan Jalan Swatantra 4 No. 2 Rt.001/004 Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk mengambil handphone terdakwa yang dibawa saksi JEREMY SIMANJUNTAK sesampainya di lokasi sudah ada saksi M.DWI SETIADI, saksi ABDUL AZIZ IRAWAN dan saksi BENY CHRISMAN GULTOM yang merupakan anggota Tim Presisi Polisi Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi (Patroli) di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota yang sekumpulan anak muda yang beriringan mengendarai sepeda motor, dan Tim Presisi langsung menghentikan mereka di bahu jalan dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang 60 cm yang bergagang kayu berwarna coklat yang disembunyikan dibalik jaket yang dikenakan terdakwa;

 

  • Bahwa ia terdakwa dalam menguasai, membawa maupun menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang ± 60 cm yang bergagang kayu berwarna coklat tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran dimana tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang ± 60 cm yang bergagang kayu berwarna coklat tersebut dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota  untuk diporoses lebih lanjut.
Pihak Dipublikasikan Ya